PGRI Mataram Soroti Sentralisasi Guru, Pemerataan Jadi Kekhawatiran

Jay • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:12 WIB
Ketua PGRI Kota Mataram Imam Purwanto
Ketua PGRI Kota Mataram Imam Purwanto

 

LombokPost- Rencana sentralisasi pengelolaan guru mendapat sorotan PGRI Kota Mataram. Kebijakan penarikan kewenangan pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah pusat dinilai belum memiliki urgensi yang konkret dan berpotensi memengaruhi pemerataan guru di daerah.

PGRI justru meminta pemerintah lebih dulu memastikan kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian karier guru. Sebab, kebutuhan dan kondisi sekolah di setiap daerah berbeda-beda.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI mengumumkan sejumlah kebijakan terkait guru. Di antaranya peningkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu menjadi PPPK penuh waktu serta rencana penarikan kewenangan pengelolaan guru ke pusat atau sentralisasi guru.

Baca Juga: SMKN 1 Jonggat Buka Jurusan Teknik Kimia Industri, Siswa Didorong Jadi Wirausaha

Ketua PGRI Kota Mataram Imam Purwanto mendukung kebijakan peningkatan status guru PPPK Paro Waktu. Kebijakan itu dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mengurangi beban APBD pemerintah daerah. Namun, pihaknya mempertanyakan urgensi sentralisasi guru.

“Ketika ditarik pusat jangan sampai kewenangan yang akan dilakukan tidak melihat kondisi daerah,” ujar Imam.

Menurutnya, persoalan utama berada pada penempatan dan pemerataan guru di daerah. Pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui kebutuhan sekolah, kekurangan tenaga pendidik, hingga karakter masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Unram Targetkan 34 Profesor Baru dalam Dua Tahun

Pulau Lombok memiliki karakter daerah yang berbeda-beda. Kebutuhan guru di satu wilayah belum tentu sama dengan daerah lainnya. Penempatan guru dengan pola tersentralisasi dikhawatirkan tidak cukup mampu membaca kondisi itu, termasuk kultur dan kearifan lokal yang berkembang di masing-masing daerah.

“Di Lombok kondisi masing-masing daerah cenderung variatif. Pusat akan sulit menempatkan kondisi daerah dengan kebutuhan guru yang bermacam-macam latar belakang,” terang Imam.

Karena itu, PGRI mengusulkan agar daerah tetap diberikan kewenangan dalam mendata kebutuhan guru dan mengusulkan penempatan sesuai kondisi wilayah. Dengan skema itu, pemerataan guru di daerah dinilai lebih mudah dilakukan karena pemerintah daerah memiliki data dan pemahaman langsung mengenai kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Unram Terapkan Mesin Produksi untuk Tingkatkan Produktivitas UMKM Ayam Bakar Inaq Beleq

Imam mengatakan, jika pemerintah tetap ingin menerapkan sentralisasi guru, kebijakan itu sebaiknya diarahkan pada aspek yang memang membutuhkan standar nasional. Terutama menyangkut kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian karier guru.

Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memastikan hak guru lebih merata tanpa menghilangkan kewenangan daerah dalam mengatur kebutuhan tenaga pendidik.

“Yang diminta ini kan PPPK PW (Paro Waktu), ini sebetulnya hanya status. Ketika status PW itu menjadi PPPK (penuh) kesejahteraan tentu meningkat. Kami berharap PPPK ini nanti jadi PNS. Tidak ada PPPK lagi,” pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Pemerataan guru sentralisasi guru sentralisasi guru di daerah rencana sentralisasi guru PGRI Kota Mataram