Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pansus RTRW NTB Minta Tambahan Waktu

Administrator • Rabu, 8 September 2021 | 23:15 WIB
SIDANG: Pemohon dan termohon menghadiri pembacaan putusan permohonan izin poligami di PA Selong Kelas I-B, kemarin (21/1).
SIDANG: Pemohon dan termohon menghadiri pembacaan putusan permohonan izin poligami di PA Selong Kelas I-B, kemarin (21/1).
MATARAM-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB rupanya masih menemui jalan sulit karena belum ada persetujuan substansi dari kementerian terkait. Hal ini tidak lepas dari kewenangan daerah dan provinsi yang tercerabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Dari laporan Pansus IV yang memiliki tugas mengkaji Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB 2020-2040, terungkap sudah sejauh mana pansus bekerja.

“Yang perlu diketahui, masa kerja Pansus itu satu tahun," kata Juru Bicara Pansus IV H Ruslan Turmuzi, kemarin (7/9).

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat 5. "Dengan kata lain pansus akan berakhir pada 9 September ini," jelasnya.

Lalu apa saja hasil kerja sejauh ini?

Ruslan mengatakan, Pansus telah bertemu banyak pihak membahas tentang Raperda. Di samping melakukan kunjungan studi komparatif.

Secara umum Raperda ini diharapkan menjadi acuan pembangunan wilayah, selama kurun waktu 2020-2040.

“Kami melihat masih diperlukan pendalaman dengan pihak terkait, karena menyusunnya diperlukan prinsip kehati-hatian,” tekannya.

Lebih teknis politisi PDIP itu menyebut hal ini diperlukan untuk melakukan sinkornisasi dan harmonisasi rencana penataan. “Agar tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Dikatakannya lagi yang paling penting yakni keharusan penataan mendapat persetujuan substansi dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang.

“Hal ini masih dalam pembahasan lintas sektor,” imbuhnya.

Masih rumitnya pembahasan RTRW ini membuat pansus meminta waktu kembali untuk memperpanjang waktu pembahasan. “Sehingga kami (di Pansus) belum dapat memberikan persetujuan (untuk pembahasan ke tingkat lebih lanjut),” terangnya.

Ganjalan belum dapat diberikannya persetujuan itu diungkapkan antara lain UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Itu berimplikasi terhadap penyelenggaraan penataan ruang,” jelasnya.

Politisi asal Lombok Tengah itu memaparkan, masih banyak dibutuhkan Peraturan Pelaksana/Teknis yang membutuhkan penyesuaian perubahan dalam substansi Raperda RTRW NTB.

“Salah satunya tentang PP 21/2021 itu banyak mengamanatkan peraturan teknis,” terangnya.

Seperti Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW.

“Juga perlu penyesuaian basis data peta, penambahan rencana-rencana baru, perbaikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan lain sebagainya,” paparnya.

Sementara untuk timeline target disampaikannya pada Bulan Juni-September untuk persetujuan Substansi dan Kelengkapan Administrasi, Oktober ditargetkan untuk pembahasan Lintas Sektor, sementara Persetujuan Substansi pada November.

“Intinya Pansus IV berkesimpulan Raperda RTRW dapat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” pungkasnya. (zad/r2)

 

  Editor : Administrator
#DPRD NTB #rtrw