Pada Bacalon DPD RI sebanyak 20 pendaftar dinyatakan BMS. Sedangkan 3 Bacalon lainnya dinyatakan MS dan berhak ke tahap selanjutnya.
“Tadi hasilnya sudah kami sampaikan pada bacalon atau LO,” kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Sabtu (24/6).
Untuk Bacalon DPD RI dapil NTB, dari 23 pendaftar sebanyak 3 orang dinyatakan MS. Antara lain Sabolah, Ahmad Turmuzi, dan Jamhari Latif. Sedangkan yang BMS adalah sisanya, termasuk di dalamnya ada 4 orang petahana DPD RI yang kembali mendaftar ikut kontestasi Pemilu 2024.
Mereka antara lain Ahmad Sukisman Azmy (petahana), Evi Apita Maya (petahana), TGH Ibnu Kholil (petahana), TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudi Irham Srigede, HL Suhaimi Ismy (petahana), Maskahyangan, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid.
Berikutnya, Muh Rifki Farabi, TGH Muhaimin Yahya Mutawalli, Muhir, Mulyadi, Musa Shofiandy, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat, Sa’adatul Hayati Putri, dan Tauhid Rifa’i.
Sedangkan untuk Bacalon DPRD NTB dari total 1104 yang didaftarkan oleh partai politik (parpol), hanya 18 bacalon yang dinyatakan MS. “Yang MS sebanyak 18 bacalon sedangkan BMS sebanyak 1086 bacalon,” terangnya.
Meski dinyatakan BMS, ribuan bacalon tersebut masih diberi kesempatan memperbaiki berkas administrasinya. Hilman mengatakan mereka diberi waktu dalam beberapa pekan. “Terpenting tahapan selanjutnya penyerahan dokumen perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023,” jelasnya.
Setelahnya akan dilakukan kembali verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon dari tanggal 10 Juli sampai tanggal 6 Agustus 2023. Sementara untuk penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan dalam rentang waktu 6-28 Agustus 2023.
“Baru penyampaian hasil verifikasi administrasi. Penyusunan dan penetapan nanti tahapannya di tanggal 6-18 Agustus,” jelasnya.
Diungkapkan bahwa sebagian besar penyebab ribuan bacalon belum dinyatakan lulus administrasi karena persoalan di dokumen BB. “Sebagian besar pada komponen di dokumen model BB pernyataan pendaftaran, salah satunya misalkan, belum mencantumkan NIK. Memang pada hari awal format dokumen model BB tersebut di Silon luput tertulis item NIK-nya. Sehingga yang mengunduh di awal tidak muncul kolom pengisian NIK,” terangnya.
Namun dalam update sistem, item NIK muncul sesuai format di dalam PKPU. “Sehingga yang tidak ada data NIK-nya, meski komponen data yang lainnya benar pada model BB, diberi status BMS,” terangnya.
Sementara itu, disampaikan Muslim, LO Bacalon DPD RI Muh Rifki Farabi, mengatakan ada perbedaan elemen data antara NIK dengan ijazah sehingga dinyatakan BMS. Hal itulah yang akan diperbaiki dalam waktu yang diberikan untuk menyinkronkan keduanya. “Ada perbedaan nama di KTP (tertulis) ‘Muh Rifki Farabi’ sedangkan di ijazah (tertulis) ‘Muhammad Rifki Farabi’,” ungkapnya. (zad/r2) Editor : Administrator