Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap-siap, Kampanye Pemilu Kini di Sekolah

Redaksi Lombok Post • Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:30 WIB

Susasna Kirab Pemilu di kecamatan Narmada, Lombok Barat. (Ist/Lombok Post)
Susasna Kirab Pemilu di kecamatan Narmada, Lombok Barat. (Ist/Lombok Post)
LOMBOKPOST-Melalui putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang total kampanye di tempat ibadah. Namun, kampanye di lembaga pendidikan kini dibolehkan dengan beberapa catatan. Atas putusan itu, KPU RI bersiap melakukan revisi terhadap PKPU kampanye menyesuaikan dengan putusan MK.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, masih menunggu detail seperti apa perubahan PKPU tentang kampanye itu. “Ya kan kita masih menunggu, aturan yang dinormakan dalam PKPU,” katanya, kemarin (30/8).

Namun gambaran umumnya adalah kampanye kini dibolehkan di sekolah-sekolah hingga kampus. Tetapi tetap ‘diharamkan’ di lembaga pendidikan.

Itra menggarisbawahi, pembolehan kampanye di lembaga pendidikan ketentuan yang harus diperhatikan. “Tetapi kan di situ ada beberapa catatan,” tekannya.

Antara lain, larangan bagi peserta pemilu membawa dan menggunakan atribut partai. Baik saat melakukan sosialisasi ataupun saat tahapan kampanye.

“Di lembaga pendidikan atau di kampus, jadi harus steril,” tegasnya.

Bawaslu bakal mengawasi secara ketat kepatuhan peserta pemilu mengikuti apa yang menjadi catatan pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan. “Saya kira dalam posisi melakukan pengawasan yang pasti adalah memastikan peserta pemilu mematuhi persyaratan yang ditentukan,” tekannya.

Berikutnya juga, mengawasi dalam kapasitas apa tokoh parpol ataupun caleg datang ke lembaga pendidikan. Dan juga yang paling penting sesuai penekanan MK yakni harus mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud.

“Nah itu yang akan menjadi objek pengawasan kita,” jelasnya.

Itra melihat putusan MK ini menjawab kegelisahan yang selama ini muncul dari kalangan dunia pendidikan. Peserta pemilu dinilai masih kurang sosialisasi terkait visi misi politiknya di kalangan dunia pendidikan.

“Sehingga kalangan dunia pendidikan bisa melakukan kajian terhadap ide dan gagasan peserta pemilu,” pungkasnya.

Putusan MK itu Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK) berbunyi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Adapun bunyi Penjelasan yaitu “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK lalu mengetok palu putusan. Di mana hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah.

Namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi.

Adapun bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK) berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Sementara itu, Anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawas Dr Yan Marli mengingatkan poin putusan MK  yang membolehkan tempat pendidikan menjadi lokasi kampanye pada Pemilu 2024 ini. “Kalau lokasi kampanyenya di tempat ibadah tetap tidak boleh,” tegasnya saat menjadi narasumber pada Safari Kamtibmas dalam rangka Pemilu Damai oleh Polda NTB di Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Dinnul Qoyim, Kapek, Lombok Barat.

Namun, Yan juga mengingatkan ada ranah yang masih abu-abu mesti diperjelas. Agar tidak menjadi dalih peserta melakukan pelanggaran di tahapan kampanye nanti.

Ranah itu terkait lembaga pendidikan yang menyatu dengan tempat ibadah semisal Ponpes. “Maka pemberian ijin berlokasi kampanye ini harus tetap hati-hati,” tekannya. (zad/r2)

 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Pemilu #Kampanye #parpol #Bawaslu