“Dari hasil evaluasi kita, banyak sekali Perda yang sudah diputuskan sejak lima tahun terakhir, namun perangkat teknisnya di esksekutif hampir tidak ada,” kata Akhdiansyah.
Dalam sidang yang dihadiri Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi tersebut, Akhdiansyah berharap pemerintah dapat segera membuat perangkat teknis Perda berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Karena menurutnya percuma Perda dibuat jika tidak diimplementasikan dalam bentuk lahirnya perangkat teknis.
Kepada Lombok Post, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan, Perda usulan eksekutif biasanya dipercepat karena bersifat penting. Sementara Perda usulan legislatif cenderung berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun dan disusun.
“Dalam evaluasi, biasanya Perda eksekutif ini pasti cepat terbitnya. Kalau legislatif, biasanya lama di respon,” paparnya.
Untuk itu, Akhdiansyah meminta kepada Pj Gubernur untuk dapat menanggalkan kepentingan tertentu dalam mewujudkan Perda usulan legislatif. Selain itu, ia juga berharap agar Perda yang telah disahkan eksekutif dan legislatif dapat segera diimplementasikan dalam bentuk Pergub.
“Perda tanpa Pergub akan jadi barang kosong. Ini yang terjadi di masa pemerintahan sebelumnya, hampir semua Perda usulan legislatif tidak mendapat respons. Kita berharap buat pergubnya,” pintanya.
Dengan adanya Pergub, maka aplikasi dari Perda dapat dianggarkan. Sehingga apa yang diharapkan dari lahirnya regulasi tersebut dapat tercapai. Akhdiansyah menyebutkan salah satu yang penting untuk segera diimplementasikan adalah Perda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Dalam waktu yang sama, Akhdiansyah meminta untuk menunda memberi tanggapan atas penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur NTB tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kami di Bapemperda DPRD NTB membutuhkan waktu untuk mempelajari Raperda yang disampaikan,” kata Akhdiansyah.
Jubir Bapemperda DPRD NTB Wawan Satriawan dalam rapat paripurna juga menyampaikan enam Raperda usulan DPRD NTB. Di antaranya Raperda tentang Penyeleggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan Raperda tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal daerah Provinsi NTB.
Selain itu ada juga Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan terakhir Raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.
Menanggapi intrupsi dari Ketua Bapemperda DPRD NTB, pimpinan sidang rapat paripurna, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda memberikan izin kepada Bapemperda untuk dapat memberikan tanggapan dalam rapat paripurna berikutnya. “Terkait masukan dan saran untuk eksekutif juga dapat disampaikan dalam tanggapan tersebut,” kata Isvie. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post