Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Panggilan Bawaslu Ditunggu-tunggu, Ini Alasan Ketua FKKD NTB

Fatih Kudus Jaelani • Senin, 13 November 2023 | 17:31 WIB

Sahril (Ketua FKKD NTB)
Sahril (Ketua FKKD NTB)
LombokPost- Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) NTB Sahril menyampaikan belum mendapat undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

Sampai saat ini, ia belum diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan padanya saat mendeklarasikan diri mendukung Ganjar-Mahfud atas nama Relawan Desa untuk Ganjar (Relawan Des Ganjar). 

“Undangan klarifikasi belum ada. Kalau dipanggil, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memanggil saya,” kata Sahril saat dihubungi Lombok Post, pekan lalu. 

Kepala Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat itu menjelaskan jika ia sendiri berharap dapat diundang Bawaslu untuk dapat memberikan klarifikasi. Namun undangan klarifikasi sendiri tentu membutuhkan terpenuhi unsur-unsur dalam proses pendalaman dugaan pelanggarannya selaku kepala desa. 

“Tetapi kalau tidak, mau bilang apa kan. Saya berkeyakinan, apa yang saya lakukan itu bukan merupakan pelanggaran,” jelasnya. 

Sahril juga menegaskan jika posisinya sebagai relawan des Ganjar yang mendukung pasangan Ganjar-Mahfud bukan mengatasnamakan diri sebagai tim pemenangan. Ia tidak terlibat dalam partai, dan juga terlibat politik praktis. Karena itu, ia meyakini sebagai seorang warga negara ia memiliki hak untuk menentukan pilihan dan dukungannya. 

Di musim kampanye nanti pun, ia mengatakan akan menyuarakan dukungannya. Menurutnya, sebagai seorang kepala desa ia memiliki hak untuk melakukan itu, dan juga memiliki cara tersendiri yang tidak melanggar aturan.

“Aturannya sudah jelas. Dan Kemendagri juga sudah menyatakan dengan jelas jika Kades itu boleh berpolitik. Tapi tidak berpolitik praktis,” paparnya. 

Ia juga tidak sepakat jika jabatan seorang kepala desa melekat pada dirinya sebagai individu. Kata Sahril, seorang kepala desa memilih wilayah kerja, jam kerja, dan tugas dan fungsi yang jelas. Sehingga segala sesuatu ada aturannya. 

Terkait undangan Bawaslu, ia menjelaskan jika waktu melakukan pendalaman bagi Bawaslu dilakukan selama 7 hari sejak adanya laporan dan informasi dugaan pelanggaran. “Kita menunggu sampai 7 hari. Berdasarkan PKPU itu harus tujuh hari. Kalau setelah itu, maka tidak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” jelasnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan jika tim yang telah dibentuk tengah melakukan proses pendalaman. “Sampai saat ini memang belum diputuskan. Nanti tentu jika diperlukan kita akan meminta yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” kata Itratip. 

Kata Itratip, jabatan kepala desa melekat dan tidak bisa dipisahkan dari individu yang mengenakannya. Sehingga bagaimanapun, seorang kepala desa dilarang untuk terlibat dalam partai politik, juga mendukung dan ikut dalam kegiatan kampanye.

 Hal itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. 

“Prinsipsnya jabatan perangkat desa, kepala desa itu melekat di individu tersebut. Sehingga sikap politik mereka tidak bisa dipisahkan dari jabatan itu sendiri,”  jelasnya. (tih/r2)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Pemilu 2024 #Kades #Ganjar-Mahfud #Bawaslu NTB