Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Netralitas Aparatur Negara Mengkhawatirkan, Bawaslu Dalami Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa

Galih Mega Putra S • Kamis, 23 November 2023 | 10:48 WIB
Bagja Hidayat Dery. (Ridwansah/ JawaPos.com)
Bagja Hidayat Dery. (Ridwansah/ JawaPos.com)

LombokPost--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan memanggil penyelenggara acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11). Acara itu dihadiri calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Klarifikasi itu juga untuk mendalami terkait berdarnya kartu tanda pengenal acara Desa Bersatu bergambar Prabowo-Gibran. Sebab, muncul spekulasi publik perangkat desa berpolitik praktis.

"Klarifikasi dan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada JawaPos.com, Rabu (22/11). 

Bagja mengutarakan, berdasarkan tim yang turun ke lapangan tidak ada ajakan memilih terhadap pasangan capres-cawapres, dalam acara asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu. Meski memang acara itu dihadiri cawapres Gibran. 

"Menurut pengawas di lapangan tidak ada ajakan oleh cawapres yang hadir," ucap Bagja.

 Namun, kata Bagja, pihaknya akan mencermati lagi terkait laporan, termasuk video dari tim pengawas pemilu yang langsung mengawasi jalannya acara Desa Bersatu tersebut. Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu pada acara tersebut.

"Kita lihat nanti pas video yang ada kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," ucap Bagja.

 Terpisah, Koordinator Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menjelaskan, acara silaturahmi nasional Desa Bersatu dihadiri oleh delapan organisasi perangkat desa. Menurutnya acara itu merupakan sebuah silaturahmi perangkat desa, bukan deklarasi terhadap capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Kami delapan organisasi buat desa bersatu," ungkap Asri.

 Saat disinggung kartu tanda pengenal yang beredar terdapat gambar Prabowo-Gibran, Asri menegaskan acara tersebut hanya sebuah silaturahmi nasional, bukan acara deklarasi.

 "Kita silatnas desa, bukan deklarasi," ucap Asri.

Asri menyatakan bahwa terdapat capres-cawapres tertentu yang marah karena tidak diundang dalam acara Desa Bersatu. Ia menyatakan, dua capres lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga pernah diundang dalam acara forum perangkat desa.

"Ganjar sudah pernah hadir di forum desa. Anies udah pernah hadir di forun Desa Bersatu, ko sekarang diributkan," ujar Asri.

Meski demikian, Asri mengku siap jika dirinya dipanggil Bawaslu untuk mengklarifikasi acara Desa Bersatu yang dihadiri putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. "Saya datang kalau dipanggil enggak masalah," tegas Asri.

Adapun perangkat desa, dilarang melakukan politik praktis. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Bawaslu NTB Belum Terima Laporan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menagku belum menerima laporan dari pusat terkait informasi pakta integritas Penjabat Kepala Daerah (Pj) Bupati di NTB yang mendukung salah satu Paslon Capres. Dimana sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan adanya laporan fakta integritas salah seorang Pj di NTB seperti  yang ditemukan di Sorong Papua.

“Dalam hal ini, pada kondisi tertentu Bawaslu RI dapat langsung menangani adanya laporan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Namun juga bisa melimpahkan kasusnya ke Bawaslu di daerah,” kata Itratip pada Lombok Post, kemarin (22/11).

Itratip menegaskan, ia sendiri belum mendengar dalam bentuk apapun adanya laporan terkait informasi yang diduga sama dengan kejadian di Sorong. Dalam hal ini, ia menegaskan Bawaslu tidak bisa serta merta bertindak atas adanya isu atau narasi bebas yang berseliweran di media massa atau apalagi media sosial.

Menurutnya setiap laporan dugaan pelanggaran, baik tindak pidana pemilu atau juga pelanggaran kode etik netralitas ASN dilakukan sesuai dengan prosedur. Ada laporan disertai barang bukti, juga penguatan bukti dan kejadian dari tim yang dibentuk. Seperti halnya dugaan pelanggaran kode etik Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang sudah dilayangkan ke KASN.

Bagi Itratip, memang bisa jadi ada laporan yang langsung ditujukan ke Bawaslu RI. Bisa saja laporan tentang dugaan pelanggaran di Lombok dilaporkan oleh masyarakat yang sedang berada di Jakarta. Namun dalam tertentu, untuk memudahkan penelusuran, biasanya Bawaslu RI akan menyerahkan penanganan ke daerah dan pihaknya melakukan supervisi terkait penanganannya.

“Seperti halnya dugaan pelanggaran Pj Gubernur, itu kan yang menanganinya Bawaslu Lombok Tengah, karena kejadiannya di sana. Kami di Provinsi hanya mensupervisi prosesnya,” paparanya.

Desas-desus pakta integritas penjabat daerah di NTB dengan salah satu partai politik belakangan memang beredar cukup masif. Terutama setelah mencuatnya kasus pakta integritas Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso.  (jpg/tih/r2)

Editor : Hidayatul Wathoni
#Pemilu #ASN #Bawaslu #perangkat desa