Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU NTB Siap Ladeni Sengketa Pemilu 2024

Redaksi Lombok Post • Kamis, 18 Januari 2024 | 08:25 WIB

Yan Marlie
Yan Marlie
LombokPost--Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan jajarannya di Kabupaten/Kota mencatat sejumlah gugatan peserta pemilu terhadap putusan dalam proses pencalonan legislatif. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli mengklaim sejauh ini tidak ada satu pun putusan KPU yang diputuskan salah.

 

“Putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi sengketa selama ini menguatkan putusan KPU. Itu membuktikan bahwa KPU telah mengambil keputusan sesuai aturan,” kata Yan Marli pada Lombok Post, kemarin (16/1).

 

Setiap keputusan terutama dalam proses pencalonan legislatif di Pemilu 2024 dijelaskan sebagai implementasi atau eksekusi dari aturan dan norma yang ada dalam PKPU. Bukan mengedepankan wilayah tafsir yang sama sekali bukan tugas dari KPU Provinsi.

 

Ia menegaskan setiap aturan yang tertera dalam PKPU memang dapat ditafsir. Namun yang memiliki wewenang untuk itu adalah pembuatnya, yakni KPU RI. Maka dalam setiap keputusan yang diambil KPU, sebenarnya bukan merupakan ranah subjektif dari lembaga atau apalagi individu komisioner, melainkan aturan itu sendiri.

 

 “Sebenarnya yang mengeksekusi adalah aturan itu sendiri,” paparnya.  

 

Namun apakah ada ruang penafsiran atas setiap aturan dalam PKPU, Yan mengatakan tentu hal itu dapat ditafsirkan. Namun bukan tafsir liar. Karena pembuatnya adalah KPU RI, maka wilayah tafsir adalah menjadi ranah mereka.  

 

“Selama ini, jika ada yang dianggap ambigu dalam aturan PKPU, kita (KPU Provinsi) ramai-ramai juga bertanya. Maka ada surat edaran KPU yang keluar untuk menafsir yang menurut kita ambigu itu,” jelas Yan Marli.

 

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan pentingnya mengendepankan aturan dan objektifitas dalam membuat keputusan. “KPU tidak mengambil keputusan secara subjektif, namun setiap keputusan diambil berdasarkan asas kolektif-kolegial melalui pleno. Tidak boleh menggunakan kepala tunggal,” sambungnya. (tih/r2)

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#KPU NTB #sengketa pemilu #Yan Marli