Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Dia, Delapan Caleg Terpilih DPRD Kota Mataram dari Dapil Ampenan

Redaksi Lombok Post • Selasa, 12 Maret 2024 | 13:30 WIB

Daftar Caleg terpilih  DPRD Kota Mataram periode 2024-2029 dari Dapil Mataram III Kecamatan Ampenan.
Daftar Caleg terpilih DPRD Kota Mataram periode 2024-2029 dari Dapil Mataram III Kecamatan Ampenan.
LombokPost—Proses rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di NTB telah selesai termasuk di Kota Mataram.  

 Di Dapil Mataram III (Kecamatan Ampenan) Partai Golkar memimpin perolehan suara dengan 9.888 suara. Jumlah ini membuat Golkar mempertahankan dua kursi di Ampenan.

Yakni kursi pertama oleh incumbent Hj Zaitun  dengan suara pribadi mencapai 4.460 suara. Kemudian satu kursi lainnya diraih oleh pendatang baru H Afifan Khalid dengan suara pribadi mencapai 1.727. Catatan ini  sekaligus menggeser incumbent Golkar lainnya Baiq Ika Febriyanti.

 

Kemudian di bawah Golkar terdapat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengumpulkan 5.600 suara. Dengan capaian ini PKS kembali mengirim Hj Istiningsih ke parlemen dengan suara pribadi mencapai 2.585.

Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) kembali mengunci kursi di dapil ini dengan total suara 5.519. PAN kembali meloloskan A Azhari Gufron dengan suara pribadi 2.603.

 Kursi berikutnya menjadi milik Gerindra dengan 5.163 dengan caleg incumbent H Muhtar (2.046 suara pribadi).

Selain H Muhtar, politisi senior juga kembali lolos ke parlemen dengan suara pribadi mencapai 1.337. H Muhtar kini maju lewat Hanura dengan total suara di dapil III mencapai 4.019.

Berikutnya Hj Dian Rachmawati kembali lolos ke parlemen dari Partai Demokrat dengan total suara partai 3.966. Hj Dian sendiri mengoleksi suara pribadi 1.919. Kemudian

Sementara itu PDIP yang mengumpulkan 3.900 suara mengirim Nyayu Enawati ke parlemen dengan suara pribadi 2.184 suara.

“Perolehan suara ini merupakan hasil yang sebenarnya, proses rekapitulasi secara berjenjang,  transparan dan akuntabel telah kami lakukan,” kata Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan, Senin (11/3).

Hanya saja komposisi perolehan suara ini masih mungkin berubah bila setelah penetapan perolehan suara ada pihak yang mengajukan sengketa hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).(r2)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #Edy Putrawan #Partai Golkar #pileg