Kursi pertama DPD RI Dapil NTB diraih oleh calon petahana TGH Ibnu Halil yang meraih 328.713 suara. Selanjutnya kursi kedua diraih calon petahana lainnya Baiq Evi Apita Maya 315.007 suara.
Adapun kursi ketiga diraih wajah baru Muh Rifki Farabi yang mendapat 284.126 suara dan kursi terakhir didapatkan oleh wajah baru lainnya yakni Mirah Midadan Fahmid dengan perolehan sebanyak 265.104 suara.
Ketua KPU NTB Khuwailid menerangkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi untuk jenis Pilpres, DPR RI, dan DPD RI NTB akan dilaporkan ke KPU RI. Berkenaan dengan itu, pihaknya akan menunggu jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional.
“Kami hanya menetapkan yang DPRD NTB. Sedangkan untuk hasil pilpres, DPR RI dan DPD itu menjadi kewenangan KPU RI. Tentu dalam beberapa hari ke depan kami akan menyampaikan laporan hasil sembari menunggu jadwal pleno tingkat nasional,” kata Khuwailid.
Sesuai aturan, setelah hasil pemilu secara nasional ditetapkan, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atas hasil yang telah diputuskan. Masa keberatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika di NTB tidak ada PHPU, maka barulah kami dapat menetapkan perolehan kursi,” jelas Khuwailid.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman menerangkan seluruh proses rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi NTB dapat disaksikan oleh publik di kanal youtube KPU NTB.
“Selain itu, hasil rekapitulasi juga telah kami upload dan umumkan di laman website KPU NTB. Publik sudah dapat mengaksesnya,” terang Agus. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post