Selanjutnya, setelah memastikan 58.835 orang anggota KPPS di 8.405 TPS dari 1.166 Kelurahan/Desa 10 Kabupaten/Kota itu, KPU NTB menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Ketua KPU NTB M Khuwailid menerangkan 58.835 KPPS yang dinyatakan lolos seleksi tersebut terdiri dari 69.793 orang pendaftar. Jumlah tersebut dinilai cukup tinggi. Itulah mengapa, hasil dari seleksi yang dilakukan diharapkan dapat dipantau oleh Masyarakat sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2024 sampai 7 November 2024 mendatang.
“Kami berharap masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukannya. Karena semua jenis aduan dan masukkan masyarakat itu akan kami proses sebelum kami tetapkan pada 7 November nanti,” kata Khuawailid.
Masukan dan tanggapan masyarakat sangat penting mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab anggota KPPS sebagai garda terdepan penyelenggara. Masukan dan tanggapan dibuka untuk publik sebagai upaya KPU untuk dapat menjaga integritas petugas badan ad hoc.
Ia menerangkan, honorarium petugas KPPS di Pilgub NTB 2024 lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya. Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
“Pilkada sebelumnya honor KPPS sekitar Rp 500 ribu,” papar Khuwailid.
Ada perbedaan jumlah pemilih yang mesti diurus oleh anggota KPPS antara di Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024. Di mana jumlah maksimal pemilih di Pemilu 2024 adalah 300 orang per TPS, sedangkan di Pilkada 2024 jumlah pemilih maksimal adalah 600 orang per TPS.
Terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU sendiri telah memastikan proses seleksi petugas KPPS telah dilakukan sesuai ketentuan. Salah satunya memastikan jika calon petugas KPPS tidak terdaftar di Sipol. (tih/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post