Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Awas, Paslon yang Terlibat Politik Uang Bisa Terancam Pidana hingga Didiskualifikasi

nur cahaya • Minggu, 27 Oktober 2024 | 06:00 WIB

 

 

Suhardi
Suhardi

LombokPost-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB kembali mengingatkan para calon kepala daerah (Cakada) dan seluruh jajaran tim pemenangan untuk tidak melakukan praktik politik uang di Pilkada serentak 2024.

Selain menegaskan sanksi pidana, Bawaslu juga menekankan ancaman sanksi administrasi berupa diskualifikasi paslon yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

“Sanksinya tidak hanya penjara tapi juga denda. Kalau yang melakukannya adalah pasangan calon, mereka bisa dibatalkan sebagai paslon. Jadi kami ingatkan, jangan sampai cita-cita kita untuk mencoret calon yang nakal itu terkabul,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi pada Lombok Post, Jumat (25/10).

Upaya jajaran pengawas pemilu dalam memberantas politik uang memang terkendala oleh banyak faktor.

Kata Suhardi, dalam pandangan dan pengalamannya selaku pengawas, politik uang menjadi persoalan serius yang tidak mudah untuk ditangani.

Hal itu disebabkan oleh tataran nilai dalam demokrasi yang sudah menilai pesta demokrasi seolah tidak lengkap tanpa politik uang.

Praktik politik uang sudah menjadi rahasia umum. Tantangan Bawaslu menurut Suhardi ada pada kesadaran masyarakat yang sudah masuk ke dalam lingkarang praktik politik uang.

“Ini kan hal yang kita percayai, tetapi susah untuk membuktikannya. Karena antara pemberi dan penerima ada simbiosis mutualisme. Apalagi sekarang pemberi dan penerima sama-sama terkena sanksi pidana. Maka siapa yang mau melapor,” paparnya.

Di sisi lain, Suhardi menegaskan jika pihaknya memiliki instrumen lain yang sudah disediakan undang-undang dalam menangani paslon yang melakukan praktik politik uang.

Ia menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, adanya laporan yang masuk tidak perlu berlama-lama dibuktikan dalam persidangan di pengadilan. Namun dapat diputuskan melalui persidangan kecuarangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Bawaslu NTB.

“Bawaslu RI memberikan wewenang bagi Bawaslu Provinsi. Jadi jika ada temuan atau laporan, kita bisa sidangkan dan bisa memutuskannya dengan mudah. Yang berat ini kan sanksi administratif bagi paslon,” jelasnya.

Itulah mengapa, Bawaslu NTB berharap paslon dan tim pemenangan tidak mengabaikan sanksi politik uang.

“Jangan karena ini sudah dianggap menjadi satu nilai, kita tidak merasa tersinggung. Sebagai warga bangsa, kita semua harus merasa tersinggung jika ada paslon yang akan membayar pemilih. Ketersinggungan bisa dimanifestasikan melalui putusan yang kita ambil,” tegasnya.  

Persentase Politik Uang Lebih Rendah di Pilkada

Sementara itu pengamat politik NTB Dr Agus menerangkan praktik politik uang di Pilkada cenderung lebih rendah tingkatannya dibanding dengan Pemilu.

Hal itu disebabkan oleh mobilisasi pemilih di Pemilu berdasarkan basis struktur pemerintahan yang paling bawah. Di sisi lain, jumlah kompetitor juga sangat banyak.

“Kompetisi juga banyak di desa dan dusun. Dengan begitu kompetisi pemilu itu tinggi, politik uang pun cenderung meningkat atau meninggi. Sedangkan di Pilkada, jarak hubungan antar pemilih dan kandidat itu jauh. Sehingga itu menyebabkan politik uang lebih rendah dari pada pemilu,” jelas Agus.

Di sejumlah perhelatan Pilkada di NTB, kata Agus, nyaris tidak pernah ditemukan adanya praktik politik uang yang sampai pada pengadilan dan pemberian sanksi. Memang ada sejumlah dugaan dan laporan, namun hal itu tidak sampai dapat dibuktikan.

Namun kendati lebih rendah, bukan berarti potensi terjadinya politik uang di Pilkada serentak NTB 2024 tidak ada. Itulah mengapa Agus menekankan sanksi bagi pemberi dan penerima tindak pidana pemilu politik uang.

Politik uang adalah Tipilu. Sanksinya itu sangat berat.

Jika pasangan calon terbukti melakukan politik uang setelah dia ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sanksinya bisa juga dibatalkan sebagai peserta. Sehingga hasil pemilihan yang dimenangkan gugur dengan sendirinya.

Sementara tim kampanye paslon yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran politik uang juga akan mendapatkan sanksi.

“Dari sisi edukasi politik, politik uang merusak karakter pemilih kita. Merusak integritas karakter pemilu kita, juga merusak kepala daerah kita. Kita ketahui, perilaku korupsi pejabat negara salah satu faktornya karena biaya politik yang tinggi,” tegasnya. (tih/r2)

 

Editor : Rury Anjas Andita
#Parlindungan #politik uang #Pilkada NTB #Bawaslu #kemenkumhamntb