Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terkait Percepatan Pembahasan APBD Perubahan 2025, DPRD NTB Tunggu Regulasi dari Kemendagri

nur cahaya • Senin, 23 Desember 2024 | 06:03 WIB

 

Yek Agil
Yek Agil
 

LombokPost-Harapan dipercepatnya pembahasan APBD Perubahan 2025 untuk mengakomodir kepentingan kepala daerah terpilih di pilkada serentak 2024 kian menguat di kalangan legislatif.

Keinginan itu bukan hanya harapan kepala daerah terpilih di NTB, namun juga seluruh kepala daerah di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Dalam hal ini kita tidak berbicara NTB saja. Permasalahan-permasalahan terkait anggaran ini tentu sudah difilterisasi oleh pemerintah pusat. Terutama dalam upaya mengakomodir visi dan misi cakada terpilih di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil pada Lombok Post.

Program pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi kepala daerah terpilih di pilkada serentak 2024 tentu harus didukung dengan anggaran.

Politisi PKS itu menuturkan, itulah mengapa pihaknya berharap ada regulasi tentang percepatan pembahasan APBD Perubahan dari Kemendagri.

“Namun dalam hal ini kita tidak bisa berspekulasi. Karena aturan ini ada dan tentu sedang dalam pembahasan pemerintah pusat. Tentu secara kelembagaan, kita berharap, dalam hal ini kepala daerah terpilih bisa segera mengakselerasikan program-programnya,” jelas Yek Agil.

Ketua DPW PKS NTB itu menegaskan, pada dasarnya semua harus dikembalikan pada regulasi. Karena itu ia menegaskan, saat ini DPRD NTB masih menunggu regulasi tersebut.  

Di saat yang sama, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir menerangkan, regulasi untuk percepatan pembahasan APBD Perubahan 2025 sejauh ini masih sekadar hembusan angin.

Namun ia mempertegas, jika regulasi terkait percepatan pembahasan APBD Perubahan itu tidak hanya untuk NTB, melainkan untuk seluruh lembaga wakil rakyat di Indonesia.

“Jadi jangan setengah-setengah menilainya. Ini kan pemilihan serentak di seluruh Indonesia. Sehingga semua bupati dan wali kota, dan semua gubernur terpilih menghadapi persoalan anggaran yang sama,” jelas Muzihir.

Ketua DPW PPP NTB itu menegaskan, tanpa regulasi itu, tidak mungkin bagi DPRD NTB untuk melanggar aturan.

Kendati demikian, ia tetap berharap APBD Perubahan 2025 dapat diketok sebelum pelantikan.

“Kalau regulasi ada. Mau tidak mau, suka tidak suka, pasti kita harus lakukan percepatan pembahasan itu. Misalnya perintah 1 Maret harus dibahas, maka itu suatu keharusan undang-undang. Kalau tidak ada, tidak mungkin. Bagaimanpun kepinginnya kita,” tegasnya. (tih/r2)

Editor : Kimda Farida
#provinsi #regulasi #DPRD #perubahan #NTB #pembahasan #APBD #Kepala Daerah