Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tepis Isu Kembalinya ‘Orba’ Dalam RUU TNI, Mahasiswa :  Cabut UU TNI!

nur cahaya • Kamis, 27 Maret 2025 | 20:44 WIB

 

TOLAK RUU TNI: Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB berunjuk rasa di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (25/3) lalu.
TOLAK RUU TNI: Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB berunjuk rasa di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (25/3) lalu.

 

LombokPost – Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi partai Gerindra Ali Usman Ahim Revisi UU TNI yang disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025 lalu tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Apalagi untuk melahirkan kembali orde baru.

“Justru revisi UU TNI yang telah disahkan itu saya nilai dilakukan untuk membatasi peran TNI aktif untuk dikaryakan di BUMN dan Pemerintahan,” kata Ali Usman Ahim atau yang akrab disapa Ale pada Lombok Post, Rabu (26/3). 

Menurutnya tidak ada yang mesti dikhawatirkan dengan terlalu berlebihan. Di mana selama ini banyak TNI aktif yang berada di BUMN, Pemerintahan, Kementarian dan lembaga negara lainnya.

Justru dengan RUU TNI, pemerintah dan legislatif berniat untuk melakukan pembatasan terhadap peran TNI. Hal itu dengan mengatur instansi atau Lembaga pemerintahan mana saja yang diperbolehkan. 

Revisi UU TNI diketahui sudah melalui proses pembahasan cukup panjang oleh pemerintah dan DPR RI. Hal itu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi dan perguruan tinggi.

“Saya kira ini kekhawatiran terlalu berlebihan jika menilai RUU TNI mengembalikan dwifungsi TNI,” terangnya.

Lebih jauh, kekhawatiran itu juga kian berlebihan jika membaca RUU TNI akan mengembalikan orde baru pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ale yang merupakan mantan aktivis Universitas Mataram menegaskan Prabowo Subianto merupakan sosok yang sangat konsisten dalam mengawal hasil reformasi.

“Pak Prabowo orang yang konsisten mengawal hasil reformasi,” tegasnya.

Berkaitan dengan sikap DPRD NTB terhadap RUU TNI dan aksi penolakan beruntun dari mahasiswa di NTB, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menuturkan jika setiap keputusan dan pandangan yang diambil anggota dewan mesti dilakukan dengan mengedepankan keputusan kolektif lembaga.

“Dalam aturan, apa yang menjadi keputusan DPR RI tidak bisa dicampuri oleh DPRD Provinsi. Saat ini sedang berlangsung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Kita harga proses itu, sembari kami menyampaikan aspirasi mahasiswa yang menolak RUU TNI ke pemerintah pusat,” kata Isvie.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (25/3). 

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu sempat ricuh ketika aparat kepolisian berupaya memadamkan kobaran api dari ban bekas yang dibakar masa aksi. Selain itu, beberapa kali masa aksi berupaya mendobrak gerbang yang dijaga ketat.  

Kordum Aksi Lalu Nazir Huda menerangkan aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menolak RUU TNI terdiri dari BEM Universitas Mataram, BEM Universitas Muhammadiyah, dan BEM Universitas Teknologi Sumbawa. Ia menegaskan ada lima buah tuntutan yang di bawanya pagi itu. Pertama, menolak revisi UU TNI yang sudah disahkan oeh DPR RI. 

“Kedua, hentikan seluruh proses pembahasan RUU yang tidak teransparan, tertutup, anti demokrasi dan tidak melibatkan rakyat,” kata Nazir. 

Tuntutan selanjutnya adalah meminta pemerintah dan legislatif untuk mengehentikan keterlibatan prajurit aktif dalam kementerian dan instansi pemerintah RI. Selanjutnya, mereka juga menuntut agar pemerintah segera menarik semua anggota atau personel TNI dari kawasan pengembangan program prioritas rezim Prabowo-Gibran. 

“Ada food estate, Prona, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan program prioritas lainnya,” tegasnya.

 

“Saya selaku pimpinan, mewakili anggota DPRD NTB akan menyampaikan aspirasi mahasiswa hari ini ke pemerintah pusat. Untuk diketahui, hal ini berkaitan langsung dengan kebijakan Presiden. Bukan di DPR, apalagi di DPRD Provinsi,” kata Isvie. 

Lebih jauh ia menjelaskan, setelah disahkannya RUU TNI, ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Pertama melalui aspirasi masyarakat yang nantinya disampaikan melalui legislatif, dan kedua melalui permohonan pembatalan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Dan apa yang adek-adek mahasiswa lakukan sekarang adalah salah satu upaya itu,” tegas Isvie.

Sorot Pentingnya Supremasi sipil

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara memandang bahwa pengesahan UU TNI ini memunculkan dua persoalan utama yakni, persoalan transparansi dan melemahnya supremasi sipil.

”Kewajiban untuk adanya eksplanasi terhadap materi aturannya tidak mendapatkan ruang yang cukup,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Menurut Ibnu, proses pengesahan ini berpotensi mengulangi pola yang sama seperti pada undang-undang lain yang juga pengesahannya minim partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah sudah mengabaikan kewajiban untuk memberikan penjelasan atas norma-norma yang diatur dalam revisi UU TNI.

“Padahal, kewajiban ini telah diamanatkan oleh Putusan MK No. 91 serta diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Ibnu menerangkan bahwa salah satu aspek perubahan dalam UU TNI memang merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang memerintahkan penyesuaian usia pensiun.

Namun menurutnya, pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang menimbulkan persoalan lain dengan adanya ketentuan tentang perluasan penempatan militer aktif di organ dan jabatan sipil. Ini justru berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil.

“Masalah yang mendasar dari revisi UU TNI ini juga dimaksudkan sebagai pembenaran secara legalitas atas berbagai tindakan perluasan militer aktif yang menjabat dalam jabatan sipil yang telah ada sebelumnya. Ini jelas persoalan mendasar dalam negara hukum kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan jika perluasan tersebut tetap dilakukan, maka revisi terhadap UU Peradilan Militer juga perlu dilakukan dengan menegaskan batas yurisdiksi peradilan militer agar tidak mencakup anggota militer yang menduduki posisi-posisi baru sebagaimana diatur dalamrevisi UU TNI, dan memastikan agar perkara mereka diproses melalui peradilan umum.

Meskipun banyak publik yang menilai dengan pengesahan RUU TNI ini seperti kembali ke masa orde baru, Ibnu menilai bahwa belum bisa dikatakan sepenuhnya kembali ke masa itu. Kecuali, jika konstitusi diubah kembali ke bentuk sebelumnya.

“Arah-arah mengembalikan keadaan ke masa orde baru tetap menjadi hal hal yang perlu diantisipasi dan dihindari dengan memberikan kadar partisipasi yang optimal dalam pembentukan undang-undang,” tutupnya. (tih/jpg/r2)

Editor : Prihadi Zoldic
#Mahasiswa #ruu #Konsisten #Gerindra #intimidasi #orde baru #TNI