Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Ragu, BSU 2025 Bisa Disalurkan Secara Merata

Fatih Kudus Jaelani • Selasa, 10 Juni 2025 | 07:23 WIB

Made Slamet
Made Slamet

LombokPost – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekerja dengan perpenghasilan rendah.

Berdasarkan Permennaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah WNI yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Anggota Komisi V DPRD NTB Made Slamet menaruh banyak pertanyaan pada BSU 2025 yang dikatakan akan mulai digelontorkan secara bertahap pada Juni-Juli ini.

Menurutnya, syarat penerima semestinya tidak hanya pada penerima upah di perusahaan, namun juga dipastikan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mandiri.

“Saya memang tidak yakin BSU 2025 ini bisa disalurkan dengan adil. Ini kita masih banyak pertanyaan. Terutama mengenai pendataan,” jelas Made Slamet pada Lombok Post, Senin (9/6).

Baca Juga: TANPA RIBET Langsung Cair! Begini Cara Klaim BSU Rp600 Ribu bagi Para Pekerja, Catat Baik-baik

Ia menerangkan, banyak sekali pekerja seperti buruh bangunan, pedagang  rujak, pelecing, bakso keliling yang mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri. Menurutnya, mereka juga harus dipastikan mendapatkan BSU 2025.

Namun dalam hal ini, ia juga justru berharap agar pemerintah dapat membantu iuran bagi mereka yang menjadi peserta mandiri.

“Dari pada disubsidi upahnya, lebih baik dibantu untuk membayarkan iurannya. Itukan tidak terlalu besar. Namun kita tahu manfaatnya besar sekali bagi pekerja,”  jelasnya.

Baca Juga: Cara Terbukti agar BSU Juni 2025 Cepat Cair ke Rekening, Jangan Sampai Ketinggalan!

Politisi PDIP itu menegaskan kembali ketidakyakinannya pada pemerintah dalam membagikan BSU 2025 secara merata.

Bansos tersebut menurutnya mesti dapat diawasi.

Disnakertrans NTB didorong agar lebih aktif memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan perwakilan NTB sudah sesuai dengan jumlah peserta aktif yang ada.

Jumlah penerima BSU juga mesti dapat diumumkan oleh BPJS Ketenagakerjaan perwakilan NTB.

“Persoalan kita dalam hal bantuan sosial ini kan selalu pada data. Jadi saya tekankan, jika berbicara BSU ini, datanya fokus pada BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada di Disnakertrans,” paparnya.

Ia berharap, pemerintah membantu masyarakat untuk memastikan haknya terpenuhi dalam mendapatkan BSU 2025.

Jangan sampai adanya bantuan malah membuat lahirnya masalah lain yang lahir karena adanya ketimpangan.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Jangan Panik, Ini Solusi Biar Cair Sekarang!

Selain itu, ia juga mendorong dan berharap agar BSU dapat juga diterima oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang dibayarkarkan perusahaan, maupun yang mandiri.

Karena kendati terhitung sebagai pengusaha, para pedagang kecil itu juga bekerja dan mengupah diri sendiri.

“Ini juga harus dapat dipastikan mereka mendapatkan bansos UMKM. Dan sekali ini, ini soal data yang harus diperbaiki,” tegasnya. 

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah merilis syarat penerima BSU.

Selain WNI dan terdaftar sebagai peserta aktif kategori PU, penerima BSU 2025 adalah mereka yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Terakhir, penerima bukan merupakan ASN, TNI, dan anggota Polri. (tih)

 

 

Editor : Kimda Farida
#Gubernur NTB #BSU 2025 #PDIP #Anggota DPRD NTB #Made Slamet