LombokPost – Setelah melalui pembahasan sejak April, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akhirnya disetujui dalam sidang paripurna DPRD NTB, Senin (30/6).
Regulasi itu akan menjadi pedoman pemerintahan Iqbal-Dinda dalam melakukan perampingan OPD ke depan.
Juru Bicara Pansus DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan restrukturisasi merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan efisien. Sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal dalam pelaksanaannya.
"Penyederhanaan struktur organisasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan menghindari tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah," kata Aminurlah saat membacakan putusan pansus.
Disampaikan, meritokrasi menjadi kunci dalam penempatan kepala OPD ke depan. Yaitu dengan melihat kemampuan setiap pejabat.
Di sisi lain juga harus melihat rekam jejak dan integritas.
Selain dari kemampuan, sambungnya, harus juga lihat rekam jejak yang bersangkutan.
"Pak Gubernur kan selalu mengangkat meritokrasi. Tapi kalau hanya melihat kemampuan tapi integritas kurang ya tidak baik juga," papar Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah.
Pihaknya berharap dengan pengesahan SOTK baru, bisa tercipta birokrasi yang mumpuni.
Tapi mengandalkan kemampuan teknis saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan integritas personel pejabat yang bersangkutan.
"Jangan sampai sama dengan pansel (panitia seleksi, Red) Bank NTB Syariah kemarin. Ketua pansel jadi tersangka. Ini bukti tidak melihat rekam jejak sebelumnya," tandas politikus PAN itu.
Ketua Pansus SOTK Hamdan Kasim menekankan pentingnya menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemprov NTB.
Oleh karena Gubernur Iqbal harus selektif memilih figur di OPD yang dirampingkan.
"Makanya melalui perda SOTK ini kami mendukung dilakukan perampingan OPD tapi muaranya harus berbasis efektivitas pada pelayanan publik," tegas Hamdan.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan implementasi struktur organisasi baru akan segera dimulai setelah peraturan disahkan bersama DPRD.
"Selesai disahkan nanti kami akan langsung untuk implementasikan," kata Gubernur Iqbal usai mengikuti rapat paripurna di DPRD NTB.
Disampaikan, sejumlah catatan penting DPRD menjadi perhatian serius pihaknya.
Khususnya mengenai potensi beban kerja berlebih akibat perampingan tersebut.
"Saya tadi mencatat masukan anggota DPRD bahwa jangan sampai dengan perampingan ini justru menimbulkan overload dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Ini saya catat dan rekam baik-baik dalam ingatan saya sebagai bahan pertimbangan dalam pengisian jabatan-jabatan tersebut," papar Miq Iqbal, sapaan karib Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur memastikan bahwa proses pengajuan perubahan struktur OPD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilakukan secepatnya.
Bahwa pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari jabatan-jabatan kosong yang tidak terdampak langsung oleh perampingan struktur.
Lebih jauh disampaikan, Gubernur Iqbal menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses penataan akan dijalankan secara hati-hati dan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Tujuannya agar reformasi birokrasi ini dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di NTB.
"Pokoknya segera, tidak akan ditunda. Setelah ada persetujuan dari Kemendagri, barulah kita mulai proses pengisian jabatan," tandas Miq Iqbal. (mar/r2)
Editor : Marthadi