LombokPost – Pansus DPRD NTB menyetujui raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda itu menjadi inisiatif langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di awal masa pemerintahannya.
Dengan persetujuan itu, wakil rakyat pun memberi restu kepada pemerintahan Iqbal-Dinda untuk melakukan perampingan OPD.
"Kita dukung Pak Gubernur untuk lakukan penataan organisasi secepatnya agar tidak mengganggu kinerja seluruh OPD," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda usai sidang paripurna, Senin (30/6).
Disampaikan, pembahasan raperda terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah melalui persetujuan semua fraksi di DPRD NTB.
Menurutnya, memang ada dinamika selama pembahasan di internal pansus.
Tapi tidak ada satu fraksi pun yangbmenolak raperda tersebut.
Khususnya terkait penggabungan beberapa OPD dalam satu rumpun tugas.
"Ada dinamika itu wajar. Tapi samua anggota saya kira punya tujuan sama agar mesin birokrasi berjalan sebaik-baiknya," papar Isvie.
Politikus Golkar itu mengaku optimistis dengan SOTK baru kinerja birokrasi NTB bisa berjalan lebih maksimal.
Selain birokrasi yang bergerak lebih lincah juga akan menimbulkan efisiensi anggaran.
"Dengan perampingan ini kita bisa lakukan penghematan keuangan daerah. Efisiensi keuangan daerah bisa terlaksana," tegasnya.
Restrukturisasi mencakup tiga elemen utama OPD di lingkungan Pemprov NTB.
Berdasarkan raperda itu total ada sembilan instansi yang akan menyusut. Meliputi dinas-dinas, biro dan staf ahli.
Dinas yang awalnya 24 instansi berkurang menjadi 18 lembaga. Artinya ada 6 lembaga yang dirampingkan dan bergabung dengan lembaga baru.
Di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga digabung ke Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Adapun bidang "Kebudayaan" berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan.
Penggabungan juga meliput Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk.
Berikutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil.
Juga ada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Perubahan lain mencakup Biro Setda NTB. Dari awalnya 9 biro menjadi 7 biro.
Sebagai bagian dari efisiensi, jumlah Staf Ahli Gubernur juga turut dikurangi dari tiga menjadi dua orang.
"Terkait perampingan OPD saya kira semua fraksi di DPRD NTB sudah mengkaji dan kita sudah menerima sebaik-baiknya," tandas Baiq Isvie Rupaeda.
Adapun jumlah badan masih sama sebanyak 8 lembaga. Meliputi Bapenda, Bapeda, BKAD, Bakesbangpol, BPBD, Brida, BPSDM serta BKD.
Selain itu jumlah Asisten Gubernur juga tidak berubah sebanyak 3 orang. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida