LombokPost – Rapat kerja Komisi III DPRD NTB menghadirkan Biro Ekonomi Setda NTB dan jajaran manajemen PT Gerbang NTB Emas (GNE), Kamis (10/7).
Rapat lebih spesifik membahas tentang dokumen laporan keuangan PT GNE tahun anggaran 2024 dan proposal restrukturisasi 2025-2030 yang diajukan direksi Perseroda itu.
Hasilnya, Komisi III DPRD menyimpulkan bahwa kondisi keuangan PT GNE dalam kondisi yang tidak sehat.
"Setelah mendengar paparan, kesimpulan kami bahwa PT GNE saat ini berada dalam kondisi tidak sehat. Baik dari sisi keuangan, legalitas, maupun tata kelola usaha," jelas Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi.
Disampaikan, ada sejumlah indikator yang menunjukkan kondisi keuangan yang tidak baik-baik saja.
Di antaranya, saat ini PT GNE memiliki tanggungan beban utang ke lembaga pembiayaan hingga Rp 26,7 miliar. Bukan hanya itu.
Sambirang membeberkan, BUMD itu juga memiliki tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,13 miliar. Juga ada utang pajak tahun 2020 mencapai Rp 2,87 miliar.
Kondisi PT GNE makin terpuruk setelah 2024 lalu mengalami kerugian usaha. Kerugian usaha sampai Rp 3,37 miliar.
Di luar utang dan kerugian usaha, BUMD yang berkantor pusat di Jalan Selaparang Nomor 60 Mayura, Cakranegara, itu juga memiliki piutang usaha pada pihak ketiga sebesar Rp 8,95 miliar.
Juga ada piutang lain-lain yang belum tertagih Rp 11,86 miliar. "Ini artinya perusahaan mengalami miss management. Kebijakan operasional tidak berbasis sistem mitigasi resiko yang akurat," tegas Sambirang.
Selain persoalan keuangan, PT GNE juga terlilit masalah legalitas.
Itu terjadi setelah Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan yang dikeluarkan Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM sudah terblokir sejak Desember 2023.
"Kondisi menyebabkan krisis legalitas pada perusahaan," papar anggota dewan Fraksi PKS itu.
Atas kondisi keuangan yang tergolong parah itu, Komisi III DPRD NTB menolak pengalokasian tambahan penyertaan modal daerah (PMD) ke PT GNE.
Dewan juga tidak menyetujui usulan pinjaman dalam RAPBD 2025 kepada PT GNE sebelum seluruh rekomendasi dewan dilaksanakan dan disampaikan ke DPRD dalam bentuk laporan resmi dan transparan.
Komisi III DPRD NTB pun mendesak Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk memberikan atensi serius terhadap permasalahan PT GNE.
"Perusahaan ini harus menjadi prioritas utama dalam reformasi BUMD NTB ke depan jika ingin terus bertahan," tandas Sambirang Ahmadi.
Rekomendasi DPRD NTB
Dalam rapat kerja itu, legislator Udayana menyampaikan sejumlah rekomendasi ke Pemprov NTB.
Anggota Komisi III DPRD NTB M.Nashib Ikroman meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk menyusun Grand Design aksi kebijakan terhadap PT GNE.
Apakah akan diselamatkan melalui proses penyehatan total atau dilikuidasi secara bertanggung jawab.
"Sebelum melakukan berbagai langkah teknis, grand design pengelolaan BUMD ini harus selesai dulu," ungkap politisi Partai Perindo itu.
Baca Juga: Dukung Rencana Pembentukan BUMD NTB Capital, Aminurlah: Harus Berdampak ke Masyarakat
Menurutnya, harus ada skenario total dalam menuntaskan berbagai persoalan pada BUMD.
Jika grand design utuh ini belum selesaikan, maka persoalan yang ada justru akan semakin berat untuk diselesaikan.
Komisi III, lanjut dia, pada prinsipnya menunggu bagaimana rancangan BUMD ke depan. Selama desain ini belum ada, maka pembahasan satu per satu mengenai BUMD ini tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak menyeluruh.
Padahal dalam berbagai kesempatan, sambung dia, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah menyampaikan berulang kali soal rencana pembenahan seluruh BUMD yang dimiliki Pemprov NTB.
Seperti rencana menjadikan Bank NTB Syariah sebagai holding bisnis keuangan. Serta pembentukan NTB Capital sebagai holding bisnis non keuangan.
"Sampai saat ini masih hanya sebatas penyampaian lisan, ketika diskusi dengan Biro Ekonomi dan BUMD. Belum ada penyampaian utuh apalagi dalam bentuk dokumen," tandas Acip, sapaan karib M.Nashib Ikroman.
Anggota Komisi III DPRD yang lain Muhammad Aminurlah mendesak untuk dilakukan audit investigasi terhadap PT GNE.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), imbuh dia, harus turun melakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Termasuk di dalamnya untuk mengetahui penggunaan PMD selama tahun 2019-2024.
Audit harus dilakukan dengan melibatkan BPK atau auditor independen.
"Jika opsi penyehatan diambil, maka kami menegaskan perlunya dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap operasional, kebijakan keuangan, dan penggunaan PMD selama tahun 2019-2024 oleh PT GNE," tegas Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah.
Editor : Siti Aeny Maryam