LombokPost – Ketua Bawaslu NTB Itratip buka suara terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan pegawai ASN berinisial LIA yang menggadaikan 12 mobil operasional.
Ia memastikan bahwa mobil-mobil tersebut bukan kendaraan operasional Bawaslu NTB. Apalagi mobil yang digadai berjenis Toyota Avanza.
"Saya harus luruskan bahwa itu bukan milik Bawaslu Provinsi NTB. Dari dulu tidak ada mobil operasional berjenis Avanza," jelas Itratip, Kamis (21/8).
Disampaikan, mobil perasional Bawaslu NTB saat ini hanya terdiri dari Innova Zenix untuk pimpinan serta kepala sekretariat.
Mobil operasional lainnya berupa Innova Venturer dan Honda Freed yang digunakan oleh para Kabag ke bawah.
Itratip menduga, mobil yang digadaikan LIA tersebut adalah mobil operasional yang pernah digunakan oleh para komisioner Bawaslu kabupaten/kota.
Sebab, komisioner Bawaslu kabupaten/kota pernah memiliki fasilitas mobil Avanza pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Tapi setelah selesai tahapan per tanggal 26 Februari 2025, seluruh mobil itu tidak diperpanjang lagi kontraknya. Sehingga semuanya dikembalikan ke pihak ketiga.
"Saya juga belum bisa memastikan apakah mobil yang dimaksud dalam pemberitaan itu adalah mobil-mobil eks operasional yang digunakan oleh komisioner Bawaslu kabupaten/kota. Ini nanti kami cek," paparnya.
Disampaikan, total ada 46 mobil operasional para komisioner Bawaslu kabupaten/kota.
Namun, mobil-mobil tersebut telah dikembalikan ke perusahaan penyedia di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 26 Februari 2025.
Jika itu yang dimaksud, Itratip memastikan status 12 mobil yang digadaikan LIA bukan lagi jadi mobil operasional Bawaslu kabupaten/kota. Sebab, kontrak sewa telah berakhir.
"Jadi jika mobil itu yang dimaksud, maka itu bukan lagi mobil operasional karena sudah serah terima ke pihak penyedia," tegasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani menyampaikan hal serupa. Menurutnya, informasi yang beredar terkait mobil operasional Bawaslu NTB yang digadaikan tidak benar.
"Bukan mobil operasional Bawaslu. Kita sudah selesai di bulan Februari 2025. Dan sudah dikembalikan ada berita acaranya," ujarnya.
Terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan LIA, hal itu menjadi urusan yang bersangkutan dengan aparat penegak hukum (APH).
Tidak ada hubungannya dengan Bawaslu NTB secara lembaga.
"Dalam kasus ini dia (LIA, Red) hanya membawa-bawa nama Bawaslu untuk meyakini pihak lain. Padahal sebetulnya tidak ada. Masak bawaslu tidak punya uang terus mengadaikan mobil. Kan aneh. Harusnya kan tempat yang digadaikan ini juga konfirmasi dan tanya ke Bawaslu," cetus Lalu Ahmad Yani.
Kini, kasus itu menjadi perhatian serius Bawaslu RI yang turun langsung melakukan pemeriksaan.
LIA sudah diperiksa oleh Bawaslu RI melalui Biro SDM, serta Biro Keuangan dan Aset. Yang bersangkutan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bawaslu RI.
"Mereka sudah melakukan pemeriksaan. Urusan sanksi dan sebagainya kami serahkan Bawaslu RI," papar Yani.
Terkait mekanisme sanksi, akan diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu RI.
Termasuk misalnya memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Sebagai ASN, LIA menduduki jabatan salah satu kepala bagian (Kabag) di Bawaslu NTB.
"Terkait dengan penegakan disiplin dan sanksi, kita tunggu apa keputusan dari Bawaslu RI. Termasuk kemungkinan dicopot dari jabatan," pungkas Lalu Ahamd Yani.
Seperti diketahui, seorang ASN di Bawaslu NTB berinisial LIA diduga kuat telah menggelapkan belasan mobil operasional pemilu.
Mobil-mobil tersebut digadaikan di beberapa lokasi berbeda. Empat dari 12 kendaraan itu telah diamankan Satreskrim Polresta Mataram.
Mobil tersebut ditemukan di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
Bahkan terakhir ditemukan di salah satu kafe tuak di wilayah Selagalas, Kota Mataram. (mar/r2)
Editor : Siti Aeny Maryam