Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Punya Utang Pajak Rp 5 Miliar, PT GNE Tak Pernah Setor Dividen

Umar Wirahadi • Selasa, 9 September 2025 | 09:31 WIB

 

Inilah kondisi kantor PT GNE di Jalan Selaparang Nomor 60 Mayura, Cakranegara, Kota Mataram. BUMD ini akan diberi penyertaan modal.
Inilah kondisi kantor PT GNE di Jalan Selaparang Nomor 60 Mayura, Cakranegara, Kota Mataram. BUMD ini akan diberi penyertaan modal.

LombokPost – PT Gerbang NTB Emas (GNE) sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah menyetorkan dividen ke kas daerah.

Kondisi ini terjadi karena kesulitan keuangan yang membelit BUMD itu. Selain utang puluhan miliar ke pihak ketiga, juga ada tunggakan pajak yang belum dibayar sampai sekarang.

"Terakhir setor dividen sekitar tiga tahun lalu. Nggak sampai satu miliar," kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Senin (8/9). 

Sambirang mengungkapkan PT GNE memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5 miliar.

Utang pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,13 miliar. Serta utang pajak 2020 mencapai Rp 2,87 miliar.

Karena tanggungan utang pajak itulah, PT GNE terlilit masalah legalitas. Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan yang dikeluarkan Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum sudah terblokir sejak Desember 2023.

"Kondisi ini membuat PT GNE tidak bisa melakukan aksi korporasi. Termasuk menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham, Red)," ungkap Sambirang.

Nah, salah satu dampaknya perusahaan pun tidak bisa menyetorkan dividen ke kas daerah.

Direksi tidak bisa menggelar RUPS akibat sanksi dari Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum. Sedangkan RUPS tidak bisa dilakukan sebelum mendapatkan restu dari Kementerian Hukum. 

"Dividen tidak bisa disetor ke kas daerah karena harus diputuskan melalui RUPS. Dan RUPS tidak bisa dilakukan sebelum mendapatkan restu dari Kementerian Hukum. Harus dibuka dulu. Karena masih di-lock (dikunci, Red) di sana," jelas legislator dapil NTB 5 (Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat) itu. 

Seperti diketahui, Pemprov NTB akan mengucurkan dana segar ke PT GNE.

BUMD yang sedang mengalami keterpurukan finansial itu diberi suntikan "vitamin" penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 8 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025. 

Itu terungkap setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) 2025 kepada DPRD NTB dalam rapat paripurna, Rabu lalu (3/9).

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan suntikan dana segar Rp 8 miliar ke PT GNE tanpa sepengetahuan dewan.

Pihaknya meminta dilakukan audit investigasi terlebih dulu. 

"Kalau saya tidak berubah dari awal, harus ada audit investigasi tentang kondisi perusahaan. Baru kita tahu solusi yang harus diberikan," kata Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), papar dia, harus turun melakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Termasuk di dalamnya untuk mengetahui penggunaan PMD selama tahun 2019-2024. Audit harus dilakukan dengan melibatkan BPK atau auditor independen.

"Jika opsi penyehatan diambil, maka kami menegaskan perlunya dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap operasional, kebijakan keuangan, dan penggunaan PMD selama tahun 2019-2024 oleh PT GNE," tegas Maman. (mar/r2) 

Editor : Jelo Sangaji
#Penyertaan Modal Daerah #sambirang ahmadi #DPRD NTB #PT GNE #Muhammad Aminurlah #setor dividen #kas daerah