LombokPost – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda angkat bicara terkait polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjelaskan ke publik.
"Karena ini sudah jadi pertanyaan publik, maka jelaskan dong secara transparan. Jangan sampai kemudian ini menimbulkan fitnah," kata Baiq Isvie, Selasa (7/10).
Dikatakan, memang pernah pemprov menyampaikan ikhwal penggunaan BTT dalam rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.
Tapi penjelasan di rapat DPRD, jelas Baiq Isvie, tidak cukup. Musti disampaikan juga ke publik secara terbuka.
"Apalagi saat ini sudah muncul polemik dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat dan akademisi," cetusnya.
Diketahui, polemik soal BTT mencuat ke publik setelah terungkap dua kali pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei.
Dari total alokasi BTT Rp 500 miliar dalam APBD murni 2025, tercatat telah digunakan lebih dari Rp 484 miliar. Kini dana BTT yang tersisa dalam APBD Perubahan 2025 hanya Rp 16,4 miliar.
Pada pergeseran pertama itu, dana BTT dikurangi Rp 130 miliar, dan pada pergeseran kedua sebesar Rp 210 miliar. Hasilnya, dari total Rp 500 miliar, sisa BTT menyusut menjadi hanya Rp 16,4 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
"Maka ini perlu dijelaskan dana itu sudah dipakai untuk program-program apa saja. Sampaikanlah," imbuh Baiq Isvie.
Disampaikan, pergeseran itu memang menjadi kewenangan gubernur. Nah, hasilnya sudah disampaikan dalam dokumen pergeseran 2 maupun pergeseran 6.
Tapi sangat disayangkan, dokumen tebal itu belum sempat dibaca sebelum akhirnya ikut terbakar bersama gedung DPRD NTB dalam aksi demonstrasi 30 Agustus lalu.
"Sudah diserahkan oleh Kabag Keuangan Setda NTB ke saya. Sudah di ruangan saya belum sempat baca karena kantor terbakar itu," paparnya.
Soal permintaan untuk audit penggunaan dana BTT, Isvie mengatakan bahwa hal itu sudah pasti dilakukan. Setiap keuangan negara akan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Itu untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program anggaran. Tapi audit akan dilakukan setelah program selesai.
"Pada saatnya pasti diaudit oleh BPK. Kan semua penggunaan keuangan negara harus diaudit. Tidak ada yang lolos dari audit BPK," paparnya.
Hasil audit akan disampaikan dalam bentuk Naskah Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (NHP dan LHP BPK).
Nah, jika terdapat temuan yang merugikan keuangan negara harus dikembalikan selama 60 hari. Sehingga ada waktu untuk mengembalikan ke negara.
"Pengembalian uang bisa dilakukan saat tahapan NHP. Tapi kalau masuk menjadi LHP akan diproses jadi temuan pidana," papar Baiq Isvie.
Terkait dorongan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) agar DPRD NTB menggunakan hak politik seperti hak angket atau hak interpelasi, Isvie mengatakan tidak bisa memutuskan sendiri.
Harus melalui pimpinan fraksi maupun pimpinan dewan yang lain. Bahkan proses ini juga melibatkan institusi pimpinan partai politik. Sehingga sikap politik dari parpol akan tergambar melalui kadernya di DPRD NTB.
"Ini harus dibicarakan secara politik. Tidak bisa diputuskan sendiri. Tapi memang ini (hak angket atau hak interpelasi, Red) belum kami bicarakan," pungkas Wakil Ketua DPD I Golkar NTB itu.
Editor : Jelo Sangaji