Berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penurunan TKD sekitar Rp 1 triliun.
Dari sebelumnya diperkirakan Rp 3,4 triliun, turun menjadi sekitar Rp 2,4 triliun. Dengan pemotongan itu akan berdampak terhadap penyusunan APBD murni 2026.
"Tentu ini sangat kami sesalkan. Harusnya uang lebih banyak beredar di daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," kata Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Kamis (9/10).
Pihaknya berharap Menkeu Purbaya bisa meninjau kembali kebijakan pemotongan alokasi dana TKD.
Sebab penurunan dana transfer akan langsung berdampak pada penurunan belanja daerah. Apalagi postur APBD NTB masih sangat bergantung pada transfer pusat.
"Sekitar 60 alokasi APBD kita dari transfer pusat. Maka kalau komponen TKD dikurangi tentu sangat berdampak bagi daerah," ujarnya.
Disampaikan, kebijakan moneter yang dipakai Menteri Purbaya dengan menggeser uang ke bank-bank Himbara senilai Rp 200 triliun harus diikuti dengan kebijakan fiskal.
Oleh karena itu transfer ke daerah jangan sampai dikurangi. Sehingga, daerah punya amunisi yang kuat untuk mengintervensi berbagai program dan kebijakan yang berdampak langsung ke masyarakat.
"Kalau tidak bisa dinaikkan yang minimal dipertahankan jumlahnya. Karena idealnya TKD harus naik," cetus Sambirang.
Ia juga mengingatkan agar Pemprov NTB bisa lebih maksimal menyerap dan membelanjakan anggaran. Sehingga ekonomi berputar.
Jangan sampai, dana transfer yang digelontorkan pusat dibiarkan mengendap.
Atau penyerapan dilakukan pada akhir-akhir tahun anggaran. Akibatnya, belanja daerah menjadi tidak maksimal.
"Penyakit kita seringkali belanja di akhir-akhir tahun. Selain tidak maksimal, sebaiknya ini dihindari," pungkas Ketua Komisi III DPRD NTB itu.
Anggota Banggar lainnya Sudirsah Sujanto mengatakan penurunan TKD yang cukup signifikan tentu akan berdampak cukup luas pada kemampuan belanja daerah.
Apalagi komposisi APBD NTB masih angat bergantung pada komponen TKD.
"Tentu ini cukup serius. Makanya semoga ada perubahan soal TKD ini," ujarnya.
Dikatakan, penurunan TKD mencakup tiga komponen utama. Yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
"Ketika transfer pusat berkurang, otomatis akan berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah," imbuh Sudirsah.
Seperti diketahui, sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan protes ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Gara-garanya Kemenkeu memotong dana alokasi TKD. Para Gubernur tidak setuju dengan pemotongan anggaran daerah. Karena itu akan menjadi beban fiskal pemerintah daerah. (mar/r2)
Editor : Siti Aeny Maryam