LombokPost – DPRD NTB mendukung langkah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk melakukan komunikasi dan lobi-lobi ke pemerintah pusat.
Hal itu terkait dengan permohonan relaksasi ekspor konsentrat bagi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
"Alhamdulillah setelah muncul dorongan dari Komisi III (DPRD NTB, Red), Pak Gubernur sudah bergerak dengan cepat," kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Selasa (14/10).
Disampaikan, Gubernur Iqbal sudah berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia serta Kementeri Keuangan (Kemenkeu). Termasuk juga berkoordinasi dengan DPR RI.
Menariknya, jelas dia, pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau pemberian izin relaksasi ekspor konsentrat PT AMNT. Hanya saja tetap menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM.
"Ini baru informasi positifnya. Tinggal kita tunggu suratnya dari kementerian ESDM. Kalau izin dari pusat sudah keluar, tentu ekspor ini akan dibolehkan. Kita doakan saja," ujar Sambirang.
Awalnya, Komisi III DPRD juga berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kemenkeu.
Termasuk meminta audiensi dengan Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
"Memang rencana awal kami juga ingin ke pusat untuk mengkomunikasikan relaksasi izin konsentrat ini. Tapi karena sudah ada sinyal positif kita tunggu saja," paparnya.
Seperti diketahui, penghentian ekspor konsentrat dari PT Amman Nusa Tenggara (AMNT) sangat mempengaruhi kondisi ekonomi Provinsi NTB.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontraksi pertumbuhan ekonomi minus 0,82 persen selama triwulan kedua.
Sehingga untuk mengubah pertumbuhan ekonomi NTB dari minus ke plus, maka ekspor barang jasa mutlak harus meningkat dengan adanya izin relaksasi konsentrat.
DPRD NTB menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Dibutuhkan kebijakan khusus berupa diskresi dari pemerintah pusat.
Sehingga DPRD mendorong Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk aktif melobi Kementerian ESDM dan Kemenkeu.
"Kita ingin ada kebijakan relaksasi supaya bisa ekspor konsentrat," imbuh Sambirang.
Disampaikan, jika tidak ada relaksasi ekspor dari pusat, maka hingga akhir tahun ini PT AMNT tidak bisa mengirim konsentrat ke luar negeri untuk ekspor.
Hal itu akan berdampak pada APBD NTB 2026. Sebab NTB tidak akan memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH).
Baik DBH keuntungan bersih maupun DBH sumber daya alam dari royalti maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kalau itu yang terjadi NTB bisa kehilangan potensi pendapatan DBH sampai Rp 200 miliar.
"Ini tentu bisa berdampak pada APBD 2026. Makanya kita harapkan lampu hijau dari pusat ini bisa berbuah positif," papar politisi asal Sumbawa itu.
Editor : Siti Aeny Maryam