BUMD itu berjanji akan mengelola dana suntikan modal secara transparan untuk kemajuan perusahaan.
"Dana itu tidak akan kami tempatkan di rekening perusahaan. Biarlah nanti tetap di rekening BPKAD atau pemerintah," kata Plt Direktur Operasional PT GNE Ahmad Jaelani AP, Selasa (21/10).
Disampaikan, dana akan diambil ketika dipakai perusahaan. Tentu sesuai dengan kebutuhan. Misalnya untuk membayar tagihan pajak yang dilayangkan secara resmi dari kantor pajak.
"Maka yang diambil adalah sesuai tagihan kantor pajak yang dibuktikan dengan kuitansi penagihan," ujar Jaelani.
Dijelaskan, dari hasil rapat direksi, PT GNE akan memanfaatkan dana penyertaan modal Rp 8 miliar untuk dua kebutuhan utama.
Pertama, untuk membayar utang pajak perusahaan. Nilainya Rp 5,9 miliar. Menurutnya, pembayaran utang pajak menjadi prioritas agar perusahaan bisa menjalankan roda bisnis.
Saat ini perusahaan tidak bisa melakukan aksi korporasi karena terlilit masalah legalitas.
Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan yang dikeluarkan Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum sudah terblokir sejak Desember 2023.
Kondisi ini membuat PT GNE tidak bisa melakukan kegiatan bisnis. Termasuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Salah satu dampaknya perusahaan pun tidak bisa menyetorkan dividen ke kas daerah. "Karena AHU kita ini yang blokir adalah kantor lajak. Sehingga pembayaran pajak sekitar Rp 5,9 miliar tujuannya untuk membuka izin AHU sehingga kita bisa RUPS," papar Jaelani.
Setelah membayar utang pajak, diharapkan blokir dari Ditjen AHU Kementerian Hukum RI bisa dibuka. Sehingga perusahaan bisa melakukan aksi korporasi.
"Kalau bisa November atau Desember ini sudah RUPS," paparnya.
RUPS akan memaparkan kondisi laporan keuangan perusahaan. Sejauh ini PT GNE sudah dua kali tidak menggelar RUPS. Yaitu 2023-2024.
Rapat juga akan memutuskan nasib direksi yang lama saat ini. Apakah akan diperpanjang atau segera dibuka seleksi direksi baru melalui tim panitia seleksi (pansel).
"Nanti tergantung Pak Gubernur seperti apa kebijakannya. Apakah kami ini akan diteruskan atau menunggu hasil seleksi pansel. Mekanisme ini akan dibahas dalam RUPS nanti," papar Jaelani.
Selain itu, suntikan modal juga akan dipakai untuk menggenjot operasional perusahaan. Menurut Jaelani, pihaknya akan fokus melanjutkan bisnis beton. Termasuk pembuatan paving serta u-ditch.
"Karena core bisnis PT GNE ini kan beton. Maka ini yang akan kami fokuskan," ujarnya.
Ia menilai, core bisnis itu masih cukup menjanjikan. Selama setahun terakhir ini, PT GNE hidup dari bisnis beton. Mulai dari biaya operasional maupun menggaji karyawan.
Bahkan untuk membayar utang senilai Rp 350 juta per bulan juga dibiayai dari bisnis beton. Utang ke perbankan pun sedikit menyusut. Dari awalnya Rp 25 miliar hingga tinggal Rp 23 miliar.
"Core bisnis ini tinggal dimaksimalkan. Kami cukup optimsitis ke depan perusahaan ini akan makin baik," paparnya.
Di tengah upaya pembenahan itu, kini muncul kekhawatiran setelah bidang pidana khusus (pidsus) Kejati NTB melakukan penyidikan.
Kejati mengusut kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov NTB itu dengan mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi.
Diketahui, ada dua kasus dugaan korupsi di PT GNE yang diusut Kejati NTB. Pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL).
Kedua, dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2019-2024 di PT GNE. "Kalau ini kan kasus yang terpisah. Kami sangat hormati upaya hukum yang dilakukan kejaksaan," pungkas Ahmad Jaelani.
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan dewan akan mengawasi dengan ketat penggunaan dana Rp 8 miliar yang disuntik dari APBD itu.
Wakil rakyat memberi peringatan keras agar manajemen PT GNE menggunakan suntikan modal dengan cermat.
"Agar penyertaan modal ini tidak sia-sia, kami minta GNE tetapkan skala prioritas. Kalau memang ini dipakai untuk bayar utang pajak, maka segara dilakukan secara transparan," papar Maman, sapaan karibnya.
Editor : Marthadi