Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPR RI Sahkan RKUHAP Jadi UU, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Umar Wirahadi • Rabu, 19 November 2025 | 14:21 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan RKUHAP yang baru saja disahkan menjadi UU kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/11).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan RKUHAP yang baru saja disahkan menjadi UU kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/11).

 

LombokPost – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11).

Salah satu agendanya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. UU KUHAP yang baru ini berlaku mulai 2 Januari 2026.

Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja Habiburokhman mengenai proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan UU KUHAP.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setujuuu," jawab seluruh anggota dewan serentak.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, juga dihadiri seluruh wakil ketua DPR RI yang lain.

Yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Usai mendengar laporan dari Panja RKUHAP, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR. 

Setelah itu, Puan Maharani kembali meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP sebagai Undang-Undang.

"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kembali.

Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU. Puan pun kembali mengetuk palu persetujuan tanda UU KUHAP yang baru resmi disahkan.

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Puan kemudian menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," papar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyadari bahwa UU KUHAP yang baru saja disahkan mendapat penolakan luas dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Namun ia memastikan pembentukannya dilakukan dengan sistem partisipasi bermakna.

"Penolakan kan harus objektif. Tidak pernah ada undang-undang yang dilakukan tanpa meaningfull partisipation (partisipasi bermakna, Red)," katanya. 

Menurut Andi, pemerintah melibatkan perguruan tinggi dengan fakultas hukum di seluruh Indonesia melalui sesi daring untuk memberikan masukan.

Dari proses itu, beberapa usulan diterima, sementara yang lain tidak. "Tapi secara umum, KUHAP kali ini sangat mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya.

Selain fokus pada HAM, sambungnya, sebelum pengesahan KUHAP juga menekankan penerapan restorative justice serta perluasan dan kepastian objek praperadilan.

"Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang dulu mungkin terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat. Termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," pungkas politisi Gerindra itu. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#undang undang #puan maharani #rapat paripurna #dpr ri #rkuhap #Menteri hukum