LombokPost – Dua anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan M.Nashib Ikroman alias Acip ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir).
Usai pemeriksaan keduanya langsung ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Kondisi itu memantik keprihatinan dari pimpinan dewan. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pihaknya merasa sedih dan prihatin atas kasus itu.
Tapi internal dewan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang ada.
"Tentu kami sedih dan prihatin karena teman kita mengalami keadaan seperti ini. Tentu kita semua tidak menginginkan semua hal ini terjadi," kata Baiq Isvie, Kamis (20/11).
Disampaikan, DPRD sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Korps Adhyaksa. Ia berharap semua proses akan baik-baik saja. Khususnya bagi institusi DPRD NTB.
"Tapi kita kembalikan semua, apapun itu inilah yang terjadi hari ini. Atas nama lembaga saya sangat prihatin semoga segera berakhir dan semua baik-baik saja," ucap Isvie.
Wakil ketua DPD I Golkar NTB memastikan penetapan dua anggotanya sebagai tersangka tidak akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan di internal DPRD NTB.
Rapat-rapat dan kegiatan lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam agenda pembahasan APBD 2026.
"Insya Allah proses ini tidak akan mengganggu kinerja di dewan," ucapnya.
Terkait masih adanya potensi nama anggota DPRD lainnya yang masih diusut, ia mengaku tidak tahu menahu.
Dia beralasan bahwa pihaknya tidak mengetahui perkembangan kasus itu. "Kalau itu silakan tanya aja Kejati," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan dengan ditahannya dua anggota berdampak pada berkurangnya jumlah personil.
Apalagi di tengah pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2026 yang saat ini sedang berjalan.
Ditambah lagi IJU dan Acip tercatat sebagai anggota Banggar yang ikut membahas APBD 2026.
Meski demikian ia memastikan tidak akan mengganggu kinerja lembaga. Karena sistem kerja dewan bersifat kolektif kolegial.
"Dampaknya yang jelas personil kami berkurang. Berkurangnya personil ini berakibat pada kurangnya pemikiran di dalam Banggar karena orangnya berkurang," papar Wirajaya.
Secara kelembagaan, sambung dia, DPRD menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum (APH). Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada APH untuk menangani kasus ini.
"Prinsipnya kita taat hukum. Kita serahkan semuanya ke lembaga hukum," jelasnya.
Seperti diberitakan, dua anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana "siluman".
Kedua Anggota DPRD NTB itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat dan M.Nashib Ikroman dari Perindo. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan kejaksaan. Puluhan anggota dewan baru sudah diperiksa dalam kasus ini.
Editor : Siti Aeny Maryam