Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NasDem Terus Kawal Usulan PAW Anggota Dewan ke KPU NTB

Umar Wirahadi • Senin, 24 November 2025 | 18:59 WIB
Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar mengatakan terus mengawal usulan PAW salah seorang anggota DPRD NTB ke KPU NTB.
Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar mengatakan terus mengawal usulan PAW salah seorang anggota DPRD NTB ke KPU NTB.

 

LombokPost – DPW NasDem NTB terus mengawal dokumen permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB pengganti almarhum Asaat Abdullah.

Calonnya bernama Fahrudin. Ia berasal berasal dari daerah pemilihan (Dapil) NTB V yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). 

"Kami terus kawal agar usulan ini segera diproses," kata kata Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar, Minggu (23/11).

Disampaikan, sejauh ini bekas usulan PAW sudah disampaikan ke DPRD NTB. Menurutnya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi.

Mulai dari data pribadi, dokumen hasil pencalegan dalam Pileg 2024, SKCK, surat keterangan pengadilan negeri (PN) tidak pernah dipidana, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap," jelas Ardany.

Nah, Senin hari ini (24/11) berkas itu dikirim ke Pemprov NTB. Tujuannya untuk diperiksa dan diteliti oleh Biro Administrasi Pemerintahan dan Biro Hukum Setda NTB. Setelah itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semuanya sambil jalan. Termasuk surat pengantar dari pimpinan DPRD NTB ke KPU NTB juga," paparnya.

Disampaikan, NasDem sangat berkepentingan agar proses PAW anggotanya bisa segera ditindaklanjuti.

Karena pihaknya merasa rugi jika dibiarkan kekosongan yang terlalu lama. Apalagi posisi yang kosong ini anggota Badan Anggaran (Banggar) yang saat ini membahas RAPBD 2026.

"Karena ini juga menyangkut hak yang bersangkutan. Kan kasihan kalau lama-lama karena semua dokumen persyaratan kami lengkapi," papar Ardany.

Diketahui, almarhum Asaat Abdullah meninggal dunia 11 September lalu. Sebelumnya, NasDem sudah mengisi jabatan wakil ketua fraksi yang ditinggalkan almarhum dan diganti oleh Suharto.

NasDem tergabung dalam Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB. Ini gabungan tiga partai. Meliputi PDIP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, dan Perindo 3 kursi.

Diketahui, ketua ketua fraksi dipegang oleh PDIP, wakil ketua fraksi dari NasDem dan sekretaris fraksi dari Partai Perindo.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman menyampaikan belum menerima surat usulan dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda atau pimpinan dewan. Sebab usulan PAW harus datang melalui ketua dewan.

"Kami belum menerima. Posisi KPU menunggu. Kalau berkasnya sudah lengkap silakan diajukan," ujarnya. 

Sesuai mekanisme, jelas dia, partai politik (parpol) tidak bisa mengusulkan langsung nama calon anggota legislatif pengganti ke KPU.

Tapi usulan itu harus datang melalui ketua dewan. Baik ketua DPRD provinsi atau ketua DPRD kabupaten/kota.

"Jadi PAW tak bisa serta merta langsung oleh parpol kepada KPU. Kami hanya menindaklanjuti surat permohonan PAW dari ketua DPRD," kata Hilman. 

 

Editor : Pujo Nugroho
#pergantian antar waktu (PAW) #DPP Nasdem #DPRD NTB #KPU NTB #Nasdem NTB