LombokPost – Kekuatan APBD akan banyak bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) di tahun anggaran 2026.
Hal itu terjadi di tengah penurunan fiskal karena berkurangnya dana transfer pusat ke daerah (TKD).
"Sehingga mau tidak mau, PAD harus jadi penopang utama tahun depan," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah, Rabu (3/12).
Dalam konteks meningkatkan PAD 2026, Banggar mendorong diterapkannya sejumlah strategi.
Mulai dari menutup celah kebocoran pajak, audit pendapatan triwulanan, hingga menerapkan mekanisme reward and punishment kepada seluruh OPD. Selain itu, Banggar juga mendorong penguatan BUMD sebagai sumber PAD.
"Mekanisme ini mutlak harus ditegakkan sebagai SOP dalam meningkatkan PAD," ujar Maman, sapaan karib Muhamamd Aminurlah.
Banggar juga mendorong reformasi menyeluruh pengelolaan PAD agar tidak mengandalkan pola lama yang stagnan.
Mulai dari ekstensifikasi objek pajak dan retribusi harus diikuti digitalisasi perpajakan, maupun integrasi data wajib pajak lintas OPD. Serta penguatan ketertiban administrasi pajak, dan modernisasi pelayanan.
Di sisi lain, pemprov juga harus menggenjot peningkatan kontribusi sektor potensial yang lain.
Seperti sektor pariwisata, perikanan, dan perdagangan agar kenaikan target PAD benar-benar terwujud dalam realisasi sebagai upaya dalam mengoptimalkan PAD dan meningkatkan tingkat kemandirian fiskal daerah.
"Kami juga merekomendasikan percepatan optimalisasi aset daerah sebagai strategi utama memperkuat kemandirian fiskal. Kita tahu banyak aset strategis Pemprov NTB masih menganggur, tidak menghasilkan pendapatan, dan dibiarkan tidak produktif," cetusnya.
Diketahui, kekuatan postur pendapatan daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp 5,640 triliun.
Terjadi penurunan sebesar Rp 849 miliar atau turun 13,09 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 6,489 triliun.
Di mana penurunan pendapatan terutama dipengaruhi oleh turunnya alokasi TKD.
Komponen PAD 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,042 triliun. Angka ini memang meningkat Rp 233 miliar atau naik 8,31 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 2,809 triliun.
Peningkatan PAD tersebut didominasi oleh naiknya pajak daerah 10,77 persen, retribusi daerah 7,29 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 6,21 persen.
"Tapi PAD ini masih bisa digenjot lagi dari pengelolaan aset dan BUMD. Tentu dengan mencegah kebocoran," papar Maman.
Sehingga ruang fiskal daerah makin tergantung pada kemampuan PAD sebagai sumber pendapatan utama tahun 2026.
"Maka mau tidak mau kita harus meningkatkan sumber PAD. Semua sumber pendapatan seperti pengelolaan aset harus dioptimalkan. Termasuk peningkatan kinerja BUMD," pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam