LombokPost – KPU NTB menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester dua 2025.
Hasilnya, jumlah pemilih NTB tercatat sebanyak 4.137.734 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 2.031.022 orang, serta pemilih perempuan berjumlah 2.106.712 jiwa.
Jumlah pemilih itu tersebar di 10 kabupaten/kota, 117 kecamatan, dan 1.166 desa/kelurahan.
"Hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini merupakan akumulasi hasil pleno PDPB di KPU kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid, Kamis (18/12).
Dari 10 kabupaten/kota, Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan pemilih sebanyak. Mencapai 1.038.082.
Disusul Kabupaten Lombok Tengah 810.504 dan Lombok Barat 550.273. Adapun daerah dengan pemilih terendah adalah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 111.229 orang.
Disampaikan, seluruh data yang direkap merupakan hasil pemutakhiran berjenjang yang telah ditindaklanjuti oleh KPU. "Termasuk sisa data pada semester pertama Juli 2025 lalu," ujar Khuwailid.
Menariknya, jumlah pemilih itu naik cukup signifikan dibandingkan Pemilu 2024.
Saat itu KPU NTB menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.918.291 jiwa. Artinya, dalam setahun terakhir terjadi peningkatan calon pemilih sebanyak 219.443 orang.
Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari penambahan calon pemilih pemula hingga data pemilih yang pindah masuk ke NTB.
"Secara umum terjadi perubahan data pemilih karena banyak faktor. Termasuk warga pindah ke luar NTB maupun penduduk yang meningal dunia juga mempengaruhi data pemilih kita," jelas Khuwailid.
Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri yang hadir dalam rakat pleno itu menekankan pentingnya penerapan prinsip imparsialitas oleh KPU di kabupaten/kota dalam proses pendataan berjenjang.
Khususnya dalam penanganan pemilih yang telah meninggal dunia.
Menurutnya, penetapan status pemilih harus dilakukan secara objektif, berbasis data dan verifikasi lapangan, tanpa perlakuan yang berbeda antarwilayah.
"Prinsip imparsialitas harus diterapkan di semua kabupaten/kota, terutama terkait pemilih yang telah meninggal dunia. Perlakuannya harus sama, prosedurnya jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hasan Basri.
Sebab masih ditemukan beberapa kasus di mana data pemilih dinyatakan meninggal, namun saat diverifikasi melalui pencocokan terbatas (coktas), pemilih tersebut ternyata masih hidup.
Hasan kemudian mengungkapkan pentingnya coktas karena membantu penyelenggara untuk memastikan kembali validitas data pemilih yang telah meninggal.
"Ini penting jangan sampai pemilih yang ternyata masih hidup tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih," ujarnya.
Bawaslu NTB, sambung Hasan, akan terus melakukan pengawasan ketat.
Ini untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih maupun potensi penggelembungan suara akibat data yang tidak akurat. Termasuk temuan data ganda.
Baca Juga: KPU NTB Beri Rekomendasi Evaluasi Regulasi Pemilu
"Kita ingin memastikan setiap suara sah terjaga dengan data pemilih yang benar, untuk itu tentu kita semua harus tetap bersinergi untuk memastikan perbaikan data pemilih dilakukan dengan lebih baik lagi di triwulan dan semester berikutnya," pungkas Hasan Basri.
Editor : Kimda Farida