LombokPost – DPRD NTB mengkritisi masih tingginya alokasi belanja pegawai Pemprov NTB tahun depan.
Dalam APBD 2026 tercatat porsi belanja pegawai mencapai 33 persen atau sekitar Rp 1,9 triliun. Itu belum termasuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Kalau sama TPP mungkin bisa sampai 40 persen dari total APBD," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Senin (29/12).
Nilai belanja pegawai itu masih cukup besar. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal adalah 30 persen dari total belanja APBD.
"Maka dalam salah satu rekomendasi kami agar pemerintah bisa menekan belanja pegawai menjadi 30 persen secara bertahap," ujarnya.
Menurutnya, diperlukan pengendalian dan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan produktif.
Anggota Banggar lainnya Muhammad Aminurlah meminta pemprov untuk segara menyusun roadmap penurunan belanja pegawai secara bertahap agar ruang fiskal lebih sehat.
"Kami minta agar startegi ini disusun ke depan," ujar Maman, Sapan karibnya.
Dia mengatakan bahwa dengan adanya merger OPD yang dilakukan oleh Pemprov NTB, diharapkan bisa menghemat ratusan miliar dana dari APBD, yang kemudian dapat dialokasikan untuk sektor prioritas pembangunan.
Alih-alih menaikkan belanja pegawai, DPRD justru mendorong eksekutif untuk menambah alokasi anggaran belanja modal secara signifikan.
Khususnya pada belanja infrastruktur dasar. Seperti perbaikan jalan provinsi, jaringan irigasi, serta pasar rakyat.
"Karena dengan menaikkan modal inilah kita bisa memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian daerah," paparnya.
Disampaikan, peningkatan belanja modal akan berimplikasi terhadap laju pembangunan dan pertumbuhan daerah. Khususnya di sektor-sektor produktif.
"Kami mendorong pemerintah melalui OPD teknis untuk aktif melobi pusat agar bisa menghadirkan investasi di daerah," pungkas Maman.
Editor : Kimda Farida