LombokPost – Komisi II DPRD NTB mendatangani kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (30/12).
Tujuannya melakukan sinkronisasi terkait dugaan kasus illegal logging oleh perusahaan bernama PT Sadhana Arif Nusa di kawasan hutan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Dalam kunjungan itu, Komisi II didampingi pimpinan DPRD NTB.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat soal kasus illegal logging yang terjadi di Lombok Tengah," kata Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD NTB ditemui pimpinan DPRD Loteng dan Komisi III DPRD Loteng yang membidangi lingkungan hidup.
Legislator Udayana itu menggali keterangan dari DPRD Loteng terkait keberadaan dan kegiatan produksi PT Sadhana Arif Nusa.
"Memang ada temuan juga dari DPRD Loteng bahwa perusahaan ini (PT Sadhana Arif Nusa, Red) sudah keluar dari konsep awal," ujar Wirajaya.
Disampaikan, PT Sadhana Arif Nusa beroperasi sejak 2012. Korporasi ini beraktivitas di atas lahan hutan seluas 779 hektar di empat desa di Kabupaten Loteng.
Yaitu Desa Kabul, Pelambik, Mangkung, dan Desa Montong Sapah.
Dewan menyoroti aktivitas PT Sadhana Arif Nusa yang melakukan penebangan pohon di kawasan yang dulu dikuasai masyarakat setempat.
Dalam penelusuran, ternyata perusahaan hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Bukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Dalam hearing juga terbongkar bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Sehingga tanpa NIB kami anggap perusahaan ini ilegal untuk mengelola kawasan di Lombok Tengah," tegas Wirajaya.
Meski demikian, DPRD NTB belum bisa mengeluarkan rekomendasi lebih jauh. Seperti mencabut izin konsesi PT Sadhana Arif Nusa karena sudah melakukan illegal logging.
"Belum ada rekomendasi. Nanti setelah ini DPRD NTB melalui Komisi II akan konsultasikan ke Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup bersama DLHK NTB," papar Wirajaya.
Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan warga Loteng pernah mengadukan kasus itu ke DPRD NTB pada awal Desember lalu.
Ketika itu, warga meminta Pemprov NTB untuk mencabut izin konsesi PT Sadhana Arif Nusa.
Sebab perusahaan ini dinilai telah melakukan illegal logging. Karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen izin IUPHHK-HTI.
Warga juga meminta perusahaan untuk mengembalikan lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan kepada warga yang ada di empat desa itu. Yaitu Desa Kabul, Pelambik, Mangkung, dan Desa Montong Sapah.
"Kedatangan kami ke DPRD Loteng hari ini (kemarin, Red) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Istilahnya ini bagian dari pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, Red)," ujar Pelita.
Terkait tuntutan warga yang meminta izin PT Sadhana dicabut, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi. Berbagai keterangan dari warga maupun DLHK akan dikaji lebih jauh dan dikomunikasikan ke kementerian terkait.
"Prinsipnya DPRD NTB akan berpihak ke warga jika itu merusak hutan dan lingkungan. Kalau menyimpang dan merusak lingkungan, tentu kami siap merekomendasikan perusahaan ini segara dicabut izinnya," tegas politisi PKB itu.
Editor : Kimda Farida