Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

11 Pejabat Eselon II Non Job, DPRD NTB Minta Penerapan SOTK Baru Jangan Jadi Ajang Balas Dendam

Umar Wirahadi • Selasa, 6 Januari 2026 | 23:27 WIB
Anggota DPRD NTB Made Slamet mempertanyakan nasib 11 pejabat eselon II yang non job sebagai dampak pemberlakukan SOTK baru.
Anggota DPRD NTB Made Slamet mempertanyakan nasib 11 pejabat eselon II yang non job sebagai dampak pemberlakukan SOTK baru.

LombokPost – DPRD NTB menyoroti pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov NTB.

Kebijakan itu langsung berdampak terhadap posisi sejumlah pejabat eselon II. Tercatat ada 11 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berstatus non job menyusul penggabungan dan perubahan nomenklatur OPD.

"Menurut saya 11 pejabat eselon II ini menjadi korban kebijakan SOTK yang baru," kata Anggota DPRD NTB Made Slamet, Senin (5/1). 

Dia mempertanyakan bagaimana nasib para mantan kepala OPD itu ke depan.

Meskipun pembebasan tugas disebut bersifat sementara karena menunggu Peraturan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Yang kami tanyakan bagaimana langkah Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red) menyelamatkan 11 orang yang non job ini. Jangan sampai ini bentuk penyingkiran secara halus kepada pejabat yang tidak disukai gubernur," cetus Made. 

Diketahui, 11 pejabat eselon II Pemprov NTB yang kini berstatus non job di antaranya Sadimin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.

Ada juga Jamaluddin Malady (mantan Kepala Dinas Perdagangan), Wirawan (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), Nuryanti (mantan Kepala Dinas Perindustrian), Surya Bahari (mantan Kepala DP3AP2KB).

Berikutnya Aidy Furqan (eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan), Nunung Triningsih (eks Kepala Dinas Sosial), Muhammad Riady (eks Kepala Biro Umum Setda NTB), Khairul Akbar (eks Kepala Biro Administrasi Pimpinan), Izzuddin Mahili (eks Kepala Biro Administrasi Pembangunan), dan Najamuddin Amy (eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB). 

Dari daftar tersebut, empat nama tercatat menjadi peserta seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Yaitu Najamuddin Amy, Aidy Furqan, Wirawan, dan Jamaluddin Malady.

"Bagaimana prosesnya mereka nanti kembali jadi kepada OPD lagi. Apakah melalui seleksi tim pansel atau otomatis naik sebagai kepala dinas," ujar anggota Komisi V DPRD NTB itu. 

Ironisnya, dari 11 pejabat eselon II itu, tercatat ada 4 orang yang sudah memasuki masa pensiun. Karena usia mereka sudah 58 tahun.

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri meminta percepatan penetapan kepala OPD definitif agar SOTK baru bisa berjalan efektif.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri meminta percepatan penetapan kepala OPD definitif agar SOTK baru bisa berjalan efektif.

Berdasarkan aturan kepegawaian, usia pensiun ASN struktural adalah 58 tahun. Berbeda dengan fungsional atau kepala OPD yang bisa pensiun sampai usia 60 tahu.  

"Ibaratnya maju kena mundur kena. Kalau ikut seleksi usia sudah 58 tahun. Tapi kalau tidak, otomatis harus pensiun tahun ini," paparnya. 

Oleh karena itu pihaknya meminta penjelasan yang komprehensif dari Pemprov NTB terkait nasib 11 pejabat eselon II itu.

Karena perubahan nomenklatur dan penggabungan OPD secara otomatis menghapus jabatan struktural lama. Khususnya OPD-OPD yang terdampak perampingan atau merger. 

"Jangan sampai muncul kesan bahwa Gubernur atau pimpinan daerah hendak menyingkirkan orang-orang yang tidak disukai lewat SOTK baru. Ini seperti balas dendam politik secara halus. Kan itu pikiran negatif yang muncul hari ini," tegas Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB itu. 

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan SOTK baru 2026 ini memang membawa perubahan signifikan terhadap struktur OPD di NTB.

Ia meminta pemprov untuk mempercepat pengisian jabatan dengan menetapkan kepala OPD definitif. Dengan begitu SOTK yang baru bisa cepat dijalankan untuk mendukung pemerintahan yang efektif.  

"Percepatan ini penting agar tidak ada OPD yang lowong atau dijabat oleh Plt (pelaksana tugas, Red). Sebab 2026 ini bukan lagi masa transisi," kata Mohammad Akri. 

Disampaikan, ada sejumlah kepala OPD yang dijabat Plt. Yaitu Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menjadi Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi menjadi Plt Kepala Biro Kesra Setda NTB. Kepala BPSDMD NTB Baiq Nelly Yuniarti menjadi Plt Kepala Bappeda NTB.

Kemudian Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia menjadi Plt Kepala Dinas Kebudayaan NTB.

Inspektur NTB Budi Herman menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman NTB.

"Memang ini keputusan Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red). Mungkin karena menunggu regulasi teknis. Tapi prinsipnya kami mendorong agar penataan ini dipercepat agar birokrasi cepat berlari," tegas Akri. 

Editor : Rury Anjas Andita
#NON JOB #DPRD NTB #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #SOTK baru #Pemprov NTB