Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Legislator Ancam Panggil BKD dan Pj Sekda NTB Buntut Lambannya Penerapan SOTK Baru

Umar Wirahadi • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:49 WIB
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya (kanan) dan Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri (kiri) mendorong pemprov segera mengisi jabatan kepala OPD yang masih lowong pascapenetapan SOTK baru 2026.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya (kanan) dan Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri (kiri) mendorong pemprov segera mengisi jabatan kepala OPD yang masih lowong pascapenetapan SOTK baru 2026.

LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal tidak bisa langsung mengeksekusi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

Langkahnya untuk membuat birokrasi berlari di tahun kedua pemerintahannya terhambat oleh banyaknya jabatan kepala OPD yang lowong.

Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beralasan bahwa penempatan kepala dinas definitif masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Artinya BKD harus jemput bola ke BKN. Jangan hanya menunggu," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri, Kamis (8/1).

Disampaikan, pertek merupakan dokumen peraturan teknis yang dikeluarkan BKN untuk memvalidasi dan menyetujui usulan kepegawaian.

BKD NTB diminta harus pro aktif ke pemerintah pusat. Menanyakan setiap progres dari dokumen tersebut. "Begitu SOTK ini turun seharusnya kan bisa langsung berjalan," ujar Akri.

Sehingga jika Pertek BKN ini sudah muncul harus langsung dieksekusi. Dengan demikian jabatan kepala OPD tidak terlalu lama mengalami kekosongan.

Kekosongan yang terlalu lama bisa berdampak pada efektivitas kinerja birokrasi Pemprov.

"Penekanan kami kalau memang sudah ada Pertek, maka disegerakan. Jangan lagi ada alasan lain untuk mengulur-ulur pengisian jabatan ini," tegasnya. 

Seperti diketahui, saat ini sejumlah kepala OPD dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Yaitu Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menjadi Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi menjadi Plt Kepala Biro Kesra Setda NTB. Kepala BPSDMD NTB Baiq Nelly Yuniarti menjadi Plt Kepala Bappeda NTB.

Kemudian Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB Ahmad Nur Aulia menjadi Plt Kepala Dinas Kebudayaan NTB.

Inspektur NTB Budi Herman menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman NTB.

"Memang ini keputusan Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red). Tapi prinsipnya kami mendorong penataan ini dipercepat untuk mendukung efektivitas birokrasi," sambungnya.

Jika dalam waktu dekat, belum ada penetapan kepala OPD definitif berdasarkan STOK baru, DPRD bakal memanggil BKD. Bahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lalu Mohammad Faozal juga akan dipanggil dewan.

"Bisa saja kita panggil BKD dan Sekda ini. Kenapa tidak langsung dijalankan. Kalau lelet suruh Pak Gubernur ganti saja," cetus politisi PPP itu.

Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mendorong pemprov untuk segara mengisi kekosongan jabatan itu.

Tujuannya agar SOTK yang baru bisa cepat dijalankan secara efektif. "Kami meminta supaya segera diisi.

Supaya kerja-kerja OPD tidak terhambat. Apalagi kita ingin gerak cepat mewujudkan NTB makmur mendunia," papar Wirajaya.

Di sisi lain, belum berjalannya SOTK baru ini dampaknya sangat serius.

Selain kekosongan jabatan kepala OPD, kondisi ini juga berimplikasi pada pembebasan tugas 11 pejabat eselon II.

Mereka mengalami non job sebagai dampak penggabungan dan perubahan nomenklatur OPD. 

 

Editor : Kimda Farida
#BKD #DPRD NTB #SOTK baru #pj sekda ntb #Pemprov NTB