Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kekuatan Netizen Bisa Menjadi Aktor Utama Penolakan Pilkada oleh DPRD

Umar Wirahadi • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:39 WIB
Di tengah menguatnya dukungan parpol, kekuatan netizen bisa menjadi aktor utama penolakan wacana pilkada oleh DPRD.
Di tengah menguatnya dukungan parpol, kekuatan netizen bisa menjadi aktor utama penolakan wacana pilkada oleh DPRD.

 

LombokPost – Partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipastikan menguasai suara mayoritas dukungan pilkada oleh DPRD.

Terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Demokrat. Mereka menguasai total 417 kursi DPR RI.

"Secara matematika politik, mudah mengatakan bahwa 90 persen peluang pilkada akan dipilih oleh DPRD," kata Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus, Jumat (9/1). 

Sejauh ini, jelas dia, hanya PDIP yang dengan tegas menolak wacana pilkada tidak langsung. Kekuatan suara di parlemen sebanyak 110 kursi.

Adapun PKS yang mempunyai 53 kursi DPR RI sejauh ini belum tegas bersikap. Tapi jika pun menolak dan ditambah dengan PDIP maka kekuatannya hanya 163 kursi.

"Kalau di-voting jelas pasti kalah suara," ujar Agus. 

Meski demikian, publik yang menolak pilkada oleh DPRD tidak boleh diam. Menurutnya, keputusan politik di zaman ini bukan hanya dari kekuatan politik.

Akhir-akhir ini muncul konsep viral based policy. Artinya kebijakan diambil berdasarkan viralitas di ruang publik dan media sosial.

Jika menggunakan konsep ini, bisa jadi enam parpol pemilik 417 kursi DPR RI bisa berbalik arah.

Itu jika ada desakan publik yang kuat. Sehingga ia mendorong menggunakan framing di kanal media sosial. 

"Karena penolakan publik di medsos itu tinggi. Dengan demikian, sekarang kita tunggu bagaimana viralitas itu muncul. Dan aktor kuncinya adalah netizen," ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakan bahwa momen pilkada masih cukup lama. Oleh karena itu parpol sebaiknya mengentikan wacana pilkada oleh DPRD.

Peta kekuatan parpol yang mendukung dan menolak pilkada oleh DPRD
Peta kekuatan parpol yang mendukung dan menolak pilkada oleh DPRD

Agus lebih mendorong agar pemerintah membuat road map UU pilkada. Tujuannya untuk menemukan formulasi yang ideal bagi demokrasi lokal Indonesia. 

Misalnya, selama 2026 sampai 2027 lebih banyak melakukan penelitian dan konsultasi publik. "Libatkan BRIN dan perguruan tinggi dalam penelitian dan kajian ini," imbuhnya. 

Nah, memasuki 2028 pemerintah bisa mensosialisasikan hasil penelitian dan kajian tersebut. Yaitu melalui diskusi publik secara terbuka.

Kemudian di tahun 2029 mulai masuk pembahasannya di parlemen.

"Sehingga awal tahun 2030 jika pilkada di tahun 2031, undang-undang pilkada sudah diundangkan. Tapi syaratnya harus terbuka ke publik," pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.

Ketua DPW PPP NTB H Muzihir meminta publik untuk sebaiknya mengakhiri perdebatan soal wacana pilkada oleh DPRD. Sebab pro kontra akan terus terjadi di masyarakat.

"Pihak yang menolak akan makin menolak. Dan ini berpotensi memecah belah kita sendiri," kata Muzihir.

Ia meminta publik untuk mempercayakan pembahasan UU tersebut ke pemerintah pusat.

Sebab kajian yang melibatkan banyak kalangan pasti akan dilakukan secara matang.

"Mau pilkada langsung atau beralih ke tidak langsung nanti harus diputuskan secara terbuka," paparnya.

 

Editor : Jelo Sangaji
#pilkada oleh DPRD #netizen #Presiden Prabowo Subianto #Parpol Koalisi #viralitas