LombokPost – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB mulai rapat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Salah satunya Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba).
"Ini adalah raperda inisiatif yang kami ajukan tahun ini," kata Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim, Senin (12/1).
Disampaikan, pembahasan raperda ini harus lebih substantif. Tidak hanya sekedar mengubah wajah pengelolaan pertambangan dari ilegal menjadi legal.
"Saat ini tambang rakyat kita masih dikuasai oleh para cukong. Oleh karena itu jita ingin pembahasan raperda ini dilakukan secara partisipatif," kata Ali Usman.
Disampaikan, substansi dari Raperda tentang Pertambangan dan Minerba harus melibatkan peran serta semua stakeholder atau multipihak terkait.
Seperti pegiat lingkungan, masyarakat adat, dan juga asosiasi yang mengurusi pertambangan rakyat selama ini.
"Kami akan membuka ruang pada kontrol masyarakat. Sehingga ada partisipasi, pengawasan dan kontrol dari publik," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan membetuk badan kontrol yang disebut dengan lembaga multipihak. Lembaga ini berisi perwakilan semua unsur terkait.
Seperti pegiat lingkungan, masyarakat adat, serta masyarakat yang berhubungan dengan sektor sektor pertambangan. "Ini akan dikonsultasikan ke kementerian ESDM. Karena ini lembaga baru," katanya.
Nah, dengan hadirnya regulasi itu, diharapkan sejumlah aktivitas pertambangan itu bisa dikelola dengan legal.
Agar bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan memberi pendapatan daerah NTB.
"Selama ini kan tambang ilegal ini sangat identik dengan eksploitasi yang berdampak kerusakan lingkungan. Sementara hasilnya dikeruk dan dibawa ke luar. Pemprov NTB sama sekali tidak memperoleh keuntungan berupa PAD (pendapatan asli daerah, Red)," papar Ali Usman.
Jika sudah dilegalkan akan ada kontrol dari pemerintah dan masyarakat. Sehingga ada reklamasi pascatambang untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Tapi juga di sisi lain ada kontribusi PAD untuk daerah. Sebab diprediksi potensi kebocoran PAD dari sektor tambang mencapai triliunan dalam setahun.
"Dari kajian yang sudah ada, potensi pendapatan dari tambang saja sampai Rp 5 triliun. Ini yang harus dikelola dengan baik lewat perda ini," papar politisi Gerindra itu.
Anggota Bapemperda DPRD NTB Lalu Arif Rahman Hakim menambahkan pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan dan Minerba akan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Sebab hal ini dinilai sensitif karena terkait dengan lingkungan.
"Oleh karena pelibatan multipihak mutlak harus dilakukan," katanya.
Regulasi ini akan bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945. Bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Semua akan mendapatkan manfaat. Baik masyarakat, khususnya di lingkaran tambang, maupun daerah. Pemda akan mendekatkan PAD untuk pembangunan daerah," papar Arif.
Editor : Marthadi