LombokPost – Mohammad Akri masih belum mengakui SK DPP terkait struktur pengurus baru DPW PPP NTB periode 2026-2031.
Alasannya, SK tersebut tidak mencerminkan semangat rekonsiliasi dan kepatuhan menjalankan aturan berorganisasi.
Itu terlihat dari tidak adanya tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin Maimoen dalam SK itu.
"Saya akan akui SK DPP ini kalau sudah ada tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen. Sekarang bagaimana bisa saya akui kalau cacat administrasi begini," kata Akri, Senin (2/2).
Disampaikan, dirinya mengakui sepenuhnya bahwa Ketua Umum PPP adalah Muhamad Mardiono.
Tapi ia juga meminta bahwa Sekjen Taj Yasin Maimoen juga harus diakui oleh semua kader.
Sehingga yang harus tanda tangan dalam SK DPW PPP NTB tersebut adalah Ketua Umum dan Sekjen. Sehingga barulah SK dinyatakan sah dan memiliki legitimasi.
"Di partai mana pun seperti itu. SK penting begini yang harus tanda tangan adalah Ketum dan Sekjen. Bukan wakil sekjen," ujar Akri.
Sehingga ia menilai sangat wajar jika Sekjen Taj Yasin Maimoen menerbitkan memo pada 25 Januari lalu.
Sekjen meminta pembatalan SK DPW dan menghentikan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) di berbagai daerah sambil menunggu penataan organisasi lebih lanjut.
"Jadi kalau merujuk ke memo Sekjen ini, saya berstatus masih Sekwil (Sekretaris DPW PPP NTB, Red) dan Pak Muzihir sebagai ketua DPW. Saya anggap ini status quo pada SK lama," cetus Ketua Komisi I DPRD NTB itu.
Terkait pernyataan Muzihir yang menyebut dirinya terancam di-PAW karena tidak mengakui SK DPP, Akri merasa tidak gentar.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPW PPP untuk memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP.
Ia merasa tidak pernah membuat pelanggaran sebagai anggota dewan. Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, atau pelanggaran hukum.
"Tidak ada alasan saya di-PAW. Apa salah saya. Memangnya dia yang punya partai ini. Selama ini saya menjalan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan baik," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida