LombokPost – Tiga DPC PPP NTB kompak menolak terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP tentang Struktur Personalia Pengurus DPW PPP NTB.
Mereka adalah DPC PPP Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan DPC PPP Kota Bima.
"Turunnya SK DPP untuk DPW PPP NTB ini tidak sah," kata Ketua DPC PPP KLU Narsudin, Selasa (3/2).
Alasannya sama seperti yang disampaikan Mohamad Akri. Bahwa semua SK harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Tapi dalam SK nomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 itu ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris.
"Dalam setiap organisasi parpol, SK penting seperti ini harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Bukan oleh wakil sekjen," ujarnya.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan pada 22 Januari lalu tidak memiliki dasar hukum.
Daripada menggelar Muswil dan menerbitkan SK, ia menyarankan Ketua Umum PPP Mardiono untuk menyelesaikan konflik di internal DPP terlebih dahulu.
Pihaknya pun mendukung memo yang dikeluarkan oleh Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimoen yang meminta pembatalan SK DPP dan penundaan Muswil di seluruh DPW.
"Jadi semua yang dilakukan Pak Mardiono termasuk dengan menerbitkan SK DPW PPP NTB kami anggap bejorak (main-main, Red) saja," ungkap Narsudin.
Ketua DPC PPP KSB Amirudin Embeng mengatakan prinsip organisasi bersifat kolektif kolegial.
Apalagi pengurus di tingkat DPP hanya berjumlah enam orang. Sehingga muswil sebaiknya digelar setelah struktur pengurus lengkap sesuai dengan AD/ART partai.
"DPP harus tuntaskan kepengurusan dulu baru melakukan konsolidasi ke bawah. Karena apapun keputusan yang diambil selama tidak ada tanda tangan Ketum dan Sekjen maka tidak sah," tegas Amir.
Oleh karena itu, ia termasuk dalam barisan yang menolak hasil SK DPP PPP. Karena menurutnya penerbitan SK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Munculnya enam petinggi di DPP PPP ditugaskan untuk menyelesaikan struktur. Bukan untuk Muswil. Masak ada parpol besar hanya punya enam pengurus. Kan tidak logis," paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC PPP Kota Bima Syafriansar bahwa. Ia bilang tidak ada alasan secara hukum dan organisasi SK DPW PPP NTB diterima.
Sebab tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berorganisasi dengan baik dan benar sesuai aturan undang-undang partai politik dan juga AD/ART partai.
Dikatakan, AD/ART aturan organisasi partai tidak pernah melegalkan tanda tangan Wakil Sekjen dalam pengambilan keputusan penting administrasi.
Peraturan organisasi PPP pasal 18 poin A, jelas dia, menyebutkan bahwa surat-surat seperti SK wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
"Semua partai juga menerapkan hal yang sama karena itu undang-undang parpol," tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji