LombokPost – Tiga anggota DPRD NTB yang berstatus tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih dinyatakan sebagai anggota dewan aktif.
Sejauh ini belum ada usulan pergantian antarwaktu (PAW) dari partai asal ke KPU NTB terhadap yang bersangkutan. Yaitu IJU, HK, dan MNI.
"Belum ada (usulan PAW, Red). Kalau kami kan posisinya pasif saja," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Jumat (13/2).
Disampaikan, mekanisme PAW anggota dewan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Khuwailid menekankan, syarat utama dalam proses PAW adalah anggota legislatif yang bersangkutan harus terlebih dahulu berhenti secara resmi dari jabatannya.
"Yang harus dipastikan adalah orang yang diganti itu harus berhenti dulu jadi anggota dewan. Bukan karena tersangka atau tidak," jelas Khuwailid.
Disampaikan, PAW tidak bisa dilakukan tanpa melalui pemberhentian yang bersangkutan. Dan pencopotan atau pemberhentian seseorang tidak ada hubungannya dengan status anggota DPRD menjadi tersangka.
"Tidak bisa diganti kalau orangnya masih ada, meskipun statusnya tersangka. Prinsipnya KPU dalam proses PAW itu, bukan tersangka atau tidak tersangka, tapi diberhentikan atau tidak. Syarat orang yang diganti itu syaratnya harus berhenti dulu," ungkap Khuwailid.
Menurutnya, proses PAW anggota DPR dan DPRD tidak serta-merta ditentukan KPU. Tapi harus melalui mekanisme resmi dari partai politik asal anggota dewan.
Nah, proses itu akan ditindaklanjuti oleh partai melalui surat dari ketua DPRD. Barulah KPU akan menyodorkan pengganti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi saya pastikan belum ada yang mengajukan PAW. Ingat KPU itu pasif. Kami akan respons kalau ada surat atau permintaan dari ketua atau pimpinan DPRD. Karena itu mekanismenya," pungkasnya.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pihaknya akan menunggu inkrah atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Barulah DPRD secara kelembagaan bisa mengeluarkan keputusan.
"Menunggu sampai dengan inkrah. Karena itulah mekanisme yang harus kita lalui," kata Isvie.
Disampaikan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3). Bahwa partai baru akan bertindak jika sudah inkrah atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Dari ketentuan UU MD3, kalau sudah mendapatkan keputusan tetap yang inkrah baru akan diambil keputusan. Kalau memang belum, tetap kita akan menunggu," ujar Wakil Ketua DPD I Golkar NTB itu.
Sekretaris DPRD Provinsi NTB Hendra Saputra memastikan tiga anggota dewan yang berstatus tersangka dan ditahan masih dinyatakan sebagai anggota DPRD NTB.
Bahkan mereka masih tetap mendapatkan hak-hak keuangan secara utuh sebagai anggota dewan. Sekretariat dewan masih tetap membayarkan hak-hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.
"Hak keuangannya masih tetap jalan. Masih tetap diberikan seperti anggota aktif yang lain. Karena kan masih tersangka," jelas Hendra.
Nah, hak keuangan mereka baru akan dihentikan setalah statusnya menjadi terdakwa. Atau kasus sudah naik ke tingkat penuntutan di persidangan. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB.
"Nanti kalau sudah terdakwa baru akan diusulkan pemberhentian sementara untuk gaji dan tunjangan. Kalau sekarang masih tetap menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD. Kami melaksanakan sesuai aturan saja," papar Hendra.
Editor : Pujo Nugroho