LombokPost – Adendum atau pemberian tambahan waktu pekerjaan selama 50 hari terhadap proyek long segment jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, sudah dilakukan dua kali.
Tahap pertama, mulai 1 Januari hingga 19 Februari lalu. Adendum kedua mulai Februari dan berakhir 10 April ini.
Meski waktu pelaksanaan sudah diperpanjang dua kali, pekerjaan fisik belum juga tuntas. "Kontraktor ini seperti main-main. Tidak ada keseriusan mengerjakan proyek pemerintah," kata Anggota Komisi IV DPRD NTB Fakhruddin, Selasa (7/4).
Baca Juga: Pemprov NTB Kebut Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk Sumbawa
Politisi asal Kabupaten Sumbawa itu mengaku sudah pernah turun langsung ke lokasi. Menurutnya, tidak ada pekerjaan fisik saat dirinya ke lokasi pada akhir Maret lalu. Akibatnya, progres pekerjaan menjadi stagnan.
"Sepanjang jalan di lokasi belum diaspal. Masih berupa tanah becek," ungkapnya.
Pihaknya merasa kesal dengan kontraktor. Progres proyek yang stagnan sangat merugikan masyarakat yang memanfaatkan jalur itu.
Baca Juga: Bupati Sumbawa Desak Gubernur NTB Percepat Perbaikan Jalan Lenangguar–Lunyuk
"Kontraktor nakal seperti ini harus diberikan sanksi tegas dan keras. Kontraktor ini harus di-black list. Tidak boleh lagi bekerja di wilayah NTB," tegas politisi NasDem itu.
Diketahui, proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan PT AJPG. Proyek mengalami keterlambatan konstruksi di tahun anggaran 2025 dengan progres terakhir mencapai 60 sampai 65 persen. Kontraktor PT AJPG diberikan dua kali adendum sejak Januari hingga April ini. Meski demikian, pekerjaan tetap tidak selesai.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB. Termasuk dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan Wilayah Pulau Sumbawa. Hasilnya, proyek long segment jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk akan kembali diadendum untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Lenangguar-Lunyuk Jadi Bahan Evaluasi, DPRD Desak Proyek Fisik Pemprov NTB Dikerjakan Awal Tahun
"Pokoknya ini akan dikerjakan sampai benar-benar selesai. Karena kalau jalan ini terbengkalai yang dirugikan masyarakat," kata Sudirsah.
Disampaikan, adendum ketiga terpaksa dilakukan untuk menghindari kegagalan proyek. Sehingga jalan provinsi itu tidak menjadi mangkrak karena pekerjaan tidak dilanjutkan.
"Agar proyek ini selesai, jadi harus dikerjakan lagi. Kontraktornya tetap rekanan yang sama. Yaitu PT AJPG," ujar Sudirsah.
Ia setuju bahwa PT AJPG harus dievaluasi. Black list harus diberlakukan ke kontraktor asal Aceh itu. Yang bersangkutan tidak boleh lagi mengerjakan proyek di wilayah NTB.
Ini memberikan efek jera ke kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah di NTB. Dengan sanksi tegas seperti itu bisa menjadi pelajaran bagi kontraktor yang lain. "Saya setuju di-black list. Supaya jangan terulang lagi pada kontraktor yang lain," tegas politisi Gerindra itu. (mar/r2)
Editor : Redaksi