Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset dan Infrastruktur Disorot Saat Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025

Umar Wirahadi • Rabu, 22 April 2026 | 16:28 WIB
WAKIL RAKYAT: Komisi-Komisi DPRD NTB menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). (DPRD NTB UNTUK LOMBOK POST)
WAKIL RAKYAT: Komisi-Komisi DPRD NTB menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). (DPRD NTB UNTUK LOMBOK POST)

LombokPost – DPRD NTB menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). DPRD memberikan sorotan kritis sesuai dengan komisi yang menjadi mitra kerja dewan.

Komisi III DPRD NTB, contohnya, banyak mengkritisi tentang tata kelola aset daerah.

"Pemanfaatan dan penjualan aset daerah mengalami penurunan signifikan sebesar -53,19 % dibandingkan tahun sebelumnya," kata Juru Bicara Komisi III DPRD NTB Raden Rahadian Soedjono.

Baca Juga: Wabup Dompu Buka Suara soal Video Tinggalkan Rapat Paripurna DPRD

Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi aset daerah terhadap pendapatan masih sangat rendah dan tidak stabil.

Bahkan cenderung melemah sebagai sumber penerimaan daerah. Secara keseluruhan, capaian komponen ini hanya mencapai sekitar 98,71 persen dari target 2025.

"Secara nominal terlihat cukup baik. Tapi secara tren menunjukkan penurunan tajam. kondisi ini mengindikasikan bahwa asset daerah belum dikelola secara produktif, dan belum mampu menjadi instrumen penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan," papar Rahadian.

Baca Juga: Viral Wabup Dompu Walk Out dari Rapat Paripurna, DPRD Singgung Etika dan Aturan

Dijelaskan, penurunan kinerja tersebut tidak semata persoalan teknis pendapatan.

Tetapi juga mencerminkan masalah struktural dalam pengelolaan aset daerah. Salah satu penyebab utama adalah belum optimalnya  pemanfaatan aset, di mana banyak aset belum menghasilkan nilai ekonomi.

Baik melalui skema kerja sama, sewa, maupun optimalisasi pemanfaatan komersial.

Baca Juga: Wakil Rakyat Kau Kemana? Kursi Kosong Hiasi Rapat Paripurna DPRD Lotim

Selain itu, sambung dia, dalam praktik pengelolaan aset daerah, masih ditemukan berbagai persoalan klasik. Yaitu pencatatan aset yang belum tertib, termasuk data aset yang tidak lengkap atau tidak mutakhir.

Selain itu, aset tercatat ganda atau tidak sinkron antar OPD. Kondisi ini  menyebabkan ketidakakuratan nilai aset. Persoalan lainnya karena aset yang sudah tercatat namun tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap, sehingga berisiko secara  hukum dan administrasi.

 "Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen asset daerah secara keseluruhan," tegas Rahadian.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset daerah. Mulai dari  administrasi aset yang belum tertib dan akurat. Kemudian pemanfaatan aset yang belum produktif secara ekonomi. Selain itu juga lemahnya pengawasan dan kepastian hukum atas aset daerah.

Dengan kondisi ini, aset daerah yang seharusnya menjadi sumber kekuatan fiskal atau sumber pendapatan asli daerah (PAD) justru belum memberikan kontribusi optimal. Bahkan cenderung  menjadi potensi masalah keuangan dan hukum di masa depan. Padahal aset daerah bukan sekadar daftar administrasi, tapi sumber daya ekonomi yang harus dikelola secara profesional.

"Ketika kontribusi aset terhadap pendapatan justru menurun tajam, maka yang bermasalah bukan asetnya, tetapi sistem pengelolaannya," tegas Sambirang.

Komisi III DPRD pun memberikan tiga  rekomendasi dalam pengelolaan aset. Pertama, dewan mendesak penertiban menyeluruh administrasi aset daerah. Ini karena masih ditemukannya permasalahan seperti pencatatan aset yang tidak lengkap, data ganda, serta aset yang belum didukung dokumen legal seperti berita acara serah terima.

Kedua, DPRD meminta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Ini karena kontribusi aset terhadap pendapatan daerah masih rendah. Bahkan mengalami penurunan signifikan, tercermin dari turunnya lain-lain PAD yang sah sebesar -53,19%.

 Ketiga, DPRD, meminta ppenguatan pengawasan dan kepastian hukum atas aset daerah. Mengingat masih terdapat aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan status, serta aset yang berpotensi bermasalah secara hukum.

"Kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengamanan aset daerah. Pemprov perlu melakukan penertiban aset bermasalah, percepatan sertifikasi aset, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan," pungkas politisi PKS itu.

Sementara itu, Komisi IV DPRD NTB banyak menyoroti tentang infrastruktur yang menjadi kewenangannya. Juru Bicara Komisi IV Syamsul Fikri mengatakan pemerataan pembangunan infrastrujtur di Pulau Lombok fmdan Pulau Sumbawa harus terus ditingkatkan. Baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Kami menilai pemerataan infrastruktur telah terwujud dan harus terus dijaga konsistensinya," kata Fikri.

Dewan meminta pembangunan infrastruktur harus melalui perencanaan dan penganggaran yang berbasis kebutuhan wilayah. Intervensi pembangunan juga harus memberikan dampak yang setara. "Baik di wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa," papar Fikri.

Komisi IV juga berkomitmen untuk terus mengawal percepatan penyelesaian proyek jalan long segment Lunyuk-Lenangguar, Kabupaten Sumbawa. Proyek itu kini baru mencapai 70 sampai 80 persen. "Kami dengan tegas meminta agar proyek ini harus dituntaskan. Karena sangat dinantikan oleh masyarakat Sumbawa," sambung Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto. (mar/r2)

Editor : Redaksi
#Gubernur #DPRD #PAD #lkpj #NTB