LombokPost – Partai non parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali melakukan konsolidasi di Jakarta.
Mereka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam focus group discussion (FGD) di Kantor Sekber GKSR Jakarta, Selasa lalu (12/5). Selain pimpinan parpol non parlemen, kegiatan itu juga menghadirkan mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD.
Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan pihaknya mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen.
Baca Juga: PBB Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Agar Tak Banyak Suara Rakyat yang Terbuang
"Besaran ambang batas parlemen tak perlu nol persen. Nggak usah zero persenlah. Satu persen juga nggak apa-apa," kata OSO di Jakarta.
Disampaikan, partai-partai besar di parlemen tidak perlu takut jika PT diturunkan dari 4 persen menjadi 1 persen. DPR RI dalam merumuskan RUU Pemilu, ujar dia, juga harus sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebanyak 17 juta lebih suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dalam Pemilu 2024 lalu juga harus diperhatikan.
"Suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi. Makanya partai besar nggak perlu takut. Kenapa takut? Mereka sudah besar, sudah pasti menang kok," ujar Ketua Umum Partai Hanura itu.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Disampaikan, wacana kenaikan PT menjadi 5 hingga 7 persen berpotensi mempersempit representasi politik dan memperkuat dominasi partai besar. Bahkan, OSO menilai penerapan PT hingga tingkat DPRD dapat mematikan demokrasi lokal.
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang dan semakin sempit ruang politik alternatif. Demokrasi jangan sampai berubah menjadi arena eksklusif partai mapan," tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Prof Mahfud MD mengakui sistem pemilu saat ini masih menyebabkan jutaan suara rakyat tidak terwakili di DPR akibat partai politik gagal melewati PT 4 persen. Menurutnya, suara rakyat sekitar 17 juta itu tidak boleh terbuang begitu saja.
Baca Juga: Suara 17 Juta Rakyat Terbuang, 8 Parpol Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Turun ke 1 Persen
Mahfud menilai opsi terbaik adalah menghapus PT. Namun jika tetap dipertahankan, maka mekanisme fraksi gabungan atau Fraksi Threshold dinilai lebih adil bagi demokrasi.
"Partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas dapat menggabungkan kursi untuk membentuk satu fraksi di DPR. Demokrasi proporsional harus memastikan tidak ada suara yang hilang," tegas Mahfud MD.
Sementara itu, Ketua DPD Hanura NTB Ahmad Dahlan mendukung langkah DPP Hanura yang mengusulkan penurunan PT jadi 1 persen. Menurutnya, usulan itu cukup realistis. "Usulan DPP satu persen untuk ambang batas parlemen saya kira sangat logis. Kami di DPD Hanura NTB mendukung penuh," kata Dahlan.
Baca Juga: Partai Non Parlemen di Provinsi NTB Tolak Usulan Pilkada oleh DPRD
Disampaikan, Hanura yang tergabung dalam GKSR dibentuk untuk mengawal sejumlah isu politik. Di antaranya adalah aspirasi untuk penghapusan ambang batas parlemen serta mendukung pelaksanaan pilkada langsung. Selain Hanura ada juga Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Perindo, PKN, Prima, PPP, dan Partai Berkarya.
"Semangat dari Sekber ini, kita ingin mengawal kedaulatan suara rakyat sampai ke daerah," ujar anggota DPRD NTB itu.
Seperti diketahui, wacana partai besar yang ingin menaikkan ambang batas parlemen menimbulkan reaksi keras. Khususnya dari partai non parlemen. Wacana ini menghangat seiring dengan rencana pembahasan perubahan RUU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Baca Juga: Parliamentary Threshold Berjenjang Bisa Hambat Keberagaman Demokrasi Lokal
Ambang batas parlemen adalah persentase minimal total perolehan suara nasional yang harus didapatkan parpol dalam pemilu legislatif (Pileg) untuk bisa mendapat kursi di DPR.
Editor : Kimda Farida