Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB: Kantor Bawaslu Harus Representatif

Umar • Minggu, 17 Mei 2026 | 12:50 WIB
Komisi I DPRD NTB mendukung Bawaslu NTB agar segera mendapatkan pinjam pakai kantor yang representatif menjelang tahapan Pemilu 2029 yang makin dekat.
Komisi I DPRD NTB mendukung Bawaslu NTB agar segera mendapatkan pinjam pakai kantor yang representatif menjelang tahapan Pemilu 2029 yang makin dekat.

LombokPost – DPRD NTB memberi atensi serius terhadap kondisi kantor Bawaslu NTB.

Dewan mendorong pemprov melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) NTB segera memfasilitasi pinjam pakai aset gedung untuk kantor di tengah makin dekatnya tahapan Pemilu 2029. 

"Tentu kami berharap agar pemprov bisa memberikan fasilitas pinjam pakai kantor yang layak untuk Bawaslu," kata Ketua Komisi I DPRD NTB bidang pemerintahan Mohammad Akri, Jumat (15/5). 

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2029 Makin Dekat, Bawaslu NTB Tagih Kantor Baru

Disampaikan, meskipun Bawaslu adalah lembaga vertikal, tapi pemerintah daerah (pemda) di setiap tingkatan memiliki keharusan untuk membantu dalam pengadaan sarana dan prasarana.

Khususnya pinjam pakai aset gedung untuk kantor sebagai pusat kegiatan. Ini berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar penyelenggaraan pesta demokrasi bisa berjalan lancar di daerah.

"Saya kira banyak aset nganggur yang bisa dimanfaatkan. Sepanjang tidak difungsikan oleh pemprov bisa dipakai," ujar Akri.

Baca Juga: Bawaslu NTB Laporkan Kondisi Kantor ke Pusat

DPRD, sambung dia, mendukung langkah pemprov untuk menyiapkan kantor yang representatif untuk menunjang kinerja Bawaslu. Tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kelayakan. Seperti jumlah ruangan yang disesuaikan dengan pejabat dan staf. "Dana hibah saja diberikan. Masak kantor tidak disiapkan," tambah politisi PPP itu. 

Anggota Komisi I DPRD NTB Ali Usman Ahim menyampaikan bahwa Bawalsu memiliki fungsi krusial dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. Sebab lembaga ini berfungsi melakukan pengawasan agar perhelatan pemilu dan pilkada berjalan secara demokratis. 

"Keberadaan Bawaslu ini perlu diperhatikan dengan salah satunya memfasilitasi ketersediaan kantor mereka," kata Ali Usman. 

Baca Juga: Bawaslu NTB dan PWI Kolaborasi Ciptakan Demokrasi Berkualitas 

Meskipun Bawaslu lembaga vertikal, tapi pemda mempunyai kewajiban moral untuk mendukung ketersediaan kantor. Dalam hal ini locus pekerjaannya berada di level provinsi NTB. Apalagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta anggota DPRD NTB merupakan salah satu hasil produk kerja-kerja pengawasan dari Bawaslu NTB. 

"Maka sudah sepantasnya Bawaslu juga difasilitasi kantor sebagai pusat konsolidasi demokrasi di Provinsi NTB," paparnya. 

Menurutnya, jika persoalan kantor dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada terhambatnya kerja Bawaslu dalam mengawal seluruh tahapan pemilu. Apalagi tahapan menuju Pemilu 2029 akan dimulai akhir 2026 ini. 

Baca Juga: Pemprov NTB Gagal Pertahankan Aset, Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu Akhirnya Lepas Dari Penguasaan

"Bayangkan kalau tahapan pemilu termasuk pemilihan DPRD NTB terganggu karena Bawaslu tidak punya kantor kan jadi bahaya demokrasi ini," jelasnya. 

Seperti diketahui, Bawaslu NTB terus mencari alternatif kantor baru setelah kantor yang ditempati sekarang di Jalan Udayana, Kota Mataran, resmi menjadi aset perorangan atas nama I Made Singarsa. Itu setelah Pemprov NTB dinyatakan kalah dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) NTB untuk segera difasilitasi pinjam pakai gedung untuk kantor. Bawaslu membutuhkan gedung yang memadai dengan jumlah ruangan yang cukup luas. "Setidaknya bisa setipe dengan kantor lama ini," ujar Itratip. 

Baca Juga: Cari Kantor Baru, Bawaslu NTB Lirik Kantor Bekas OPD

Kantor lama saat ini memiliki sedikitnya 12 ruangan. Itu sudah termasuk satu aula besar untuk kebutuhan persidangan. Di antaranya enam ruang utama untuk pimpinan. Terdiri dari lima komisioner dan satu sekretaris. Lalu tiga ruangan kepala bidang yang meliputi bidang hukum, pengawasan dan SDM.

Nah, salah satu yang dibidik adalah bekas kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang terletak di Jalan Majapahit, Kota Mataram. "Kami sudah koordinasi ke BKAD agar gedung ini bisa kami manfaatkan sebagai kantor Bawaslu NTB," tuturnya. 

Disampaikan, pihaknya sangat membutuhkan kantor yang representatif. Ini untuk mendukung kegiatan yang menunjang aktivitas kepemiluan. Apalagi tahapan menuju Pemilu 2029 segera dimulai.

Baca Juga: Hadapi Tahapan Pemilu, Bawaslu NTB Mulai Aktifkan Pengawasan Partisipatif

Tahapan akan diawali dengan verifikasi administrasi dan verifikasi fakfual partai politik di awal 2027. Selain itu, pada September 2026 mulai digelar perekrutan penyelenggara pemilu untuk tingkat pusat. "Paling tidak akhir 2026 ini kami sudah mulai disibukkan dengan tahapan menuju Pemilu 2029," jelas Itratip. (mar/r2)

 

Editor : Umar
#Pemilu dan Pilkada #pemilu 2029 #BKAD #Bawaslu NTB #demokrasi