LombokPost – DPRD NTB terus mengebut pembahasan Raperda Prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Saat ini pembahasan sudah masuk tahap finalisasi.
Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan pembahasan raperda telah dilakukan secara maraton selama hampir dua bulan.
Rapat dilakukan dengan sejumlah OPD. Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Hukum Setda NTB.
Baca Juga: DPRD Siap Kebut Raperda Pajak dan Retribusi
"Saat ini dalam finalisasi. Cukup mendesak karena itu berhubungan langsung dengan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah, Red)," kata Akhdiansyah usai rapat finalisasi dengan Bapenda NTB, Senin (18/5).
Diketahui, ada tiga isu strategis dalam raperda itu dalam rangka meningkatkan fiskal daerah. Yaitu penertiban kendaraan luar daerah, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non subsidi, serta pengaturan izin pertambangan rakyat (IPR).
Nah, dari tiga komponen itu, Akhdiansyah menekankan pentingnya maksimalisasi pendapatan daerah melalui IPR.
Baca Juga: Proyeksi Kenaikan PAD NTB dalam Raperda Pajak dan Retribusi Sisakan Pertanyaan
Ia mendorong agar hasil tambang rakyat dikembalikan secara maksimal untuk daerah penghasil. Ketentuan itu diatur dalam pasal 72 Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kami meminta agar retribusi IPR dikembalikan sebesar-besarnya untuk daerah asal demi semangat untuk perbaikan lingkungan," jelasnya.
Menurutnya, jika regulasi itu berjalan dengan baik, maka akan sangat berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Komponen itu bisa menambah pundi-pundi PAD hingga Rp 20 miliar per bulan. Atau Rp 240 miliar per tahun.
Baca Juga: Incar Tambahan Potensi PAD Rp 20 Miliar Per Bulan, DPRD Percepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi
"Bahkan bisa lebih jika ini dikelola dengan maksimal. Inilah urgensi dari revisi perda pajak dan retribusi ini," papar politisi PKB itu.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan optimistis dengan percepatan pembahasan itu.
"Ini ikhtiar kita dalam meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan PAD bukan lagi pilihan, tapi keharusan," kata Sambirang.
Disampaikan, kemandirian fiskal daerah sangat dibutuhkan. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat. Sehingga percepatan pembahasan Raperda PDRD dinilai sangat urgen di tengah terbatasnya pendapatan daerah.
Baca Juga: DPRD NTB Dukung Percepatan IPR Demi Legalisasi Tambang Rakyat
"Banyak sektor yang kita tekankan dalam memaksimalkan sumber PAD," ujar Sambirang.
DPRD, sambung dia, sangat memahami arah besar dari perubahan Perda itu. Yaitu menutup kebocoran pajak, memperluas basis penerimaan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Mulai dari penertiban kendaraan luar daerah, penyesuaian tarif pajak bahan bakar non-subsidi, serta pengaturan pertambangan rakyat.
"Beberapa langkah ini yang secara konseptual berada di jalur yang tepat," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Diterbitkan Secara Gegabah
Dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, dewan berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya baik secara konsep. Tetapi juga matang secara perhitungan dan siap dilaksanakan.
"Perda ini memang dibutuhkan untuk memperkuat fiskal daerah. Tapi harus betul-betul adil, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat NTB," tegas politisi PKS itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida