Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Fraksi PKB Minta SPP di SMA/SMK Negeri Dihapus

Umar • Rabu, 20 Mei 2026 | 13:51 WIB
Ketua Fraksi DPRD NTB M.Jamhur meminta SPP di SMA/SMK negeri dihapus dalam Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. 
Ketua Fraksi DPRD NTB M.Jamhur meminta SPP di SMA/SMK negeri dihapus dalam Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. 

LombokPost – Fraksi PKB DPRD NTB mendesak pemprov untuk menghapus praktik sumbangan dana pendidikan dari masyarakat. Mereka berharap tidak ada lagi pungutan berupa SPP bagi siswa SMA/SMK negeri.

Langkah tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi NTB Emas 2045.

"Kami tegas meminta agar biaya pendidikan atau SPP bagi SMA/SMK negeri di NTB dihapus," kata Ketua Fraksi DPRD NTB M. Jamhur, Senin (18/5). 

Baca Juga: DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat

Disampaikan, sumbangan berupa SPP dari siswa seharusnya ditiadakan. Sebab negara wajib hadir menjamin pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jamhur menyebut sejumlah daerah lain di Indonesia juga telah menerapkan kebijakan penghapusan sumbangan pendidikan atau iuran sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri. 

"Pemprov NTB harusnya bisa menghapus dana sumbangan pendidikan. Ini menjamin pendidikan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemprov lain bisa, masak NTB nggak bisa," tegasnya. 

Baca Juga: Legislator PAN Bantah Rumor MBG Ganggu Anggaran Pendidikan, Begini Penjelasannya

Sikap tersebut merespon pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.

Ironisnya, regulasi itu belum secara tegas menghapus sumbangan pendidikan. Bahwa sekolah hanya dilarang memungut sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

"Artinya kalau siswa lain kan masih bisa dipungut. Ini celah bagi sekolah untuk menarik biaya SPP," ungkap anggota Komisi V DPRD NTB itu. 

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Era Prabowo Capai Rp757,8 Triliun, Fokus Tingkatkan Kualitas Guru dan Fasilitas demi SDM Berdaya Saing

Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Mataram (Unram) Dr Asrin mengatakan penghapusan sumbangan pendidikan dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan angka partisipasi sekolah di NTB.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi sekolah usia 16-18 tahun di NTB masih menjadi perhatian, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan terpencil.

Nah, beban biaya pendidikan kerap menjadi salah satu penyebab siswa putus sekolah, khususnya pada keluarga berpenghasilan rendah. Karena itu, pembahasan Ranperda ini diprediksi akan menjadi perhatian publik, terutama wali murid dan pelaku pendidikan di NTB.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Masih Berkutat Hal Administratif, DPRD Desak Perbaikan Infrastruktur Sekolah

"Seharusnya sumbangan memang tidak diwajibkan dan tidak mengikat. Kita dukung agar raperda ini bisa menjawab bias di masyarakat soal sumbangan pendidikan di sekolah negeri," jelas Asrin. (mar/r2)

 

Editor : Prihadi Zoldic
#Sumbangan Dana Pendidikan #DPRD NTB #spp #sma/smk negeri #Raperda