Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Isvie Minta Tiga Terdakwa Diberhentikan Sementara, Surat Usulan Disampaikan ke Gubernur Diteruskan ke Mendagri 

Umar • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:08 WIB
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sudah mengusulkan pemberhentian sementara tiga anggota dewan yang menjadi terdakwa dalam kasus dana "siluman".
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sudah mengusulkan pemberhentian sementara tiga anggota dewan yang menjadi terdakwa dalam kasus dana "siluman".

LombokPost – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku sudah mengusulkan pemberhentian sementara tiga anggota dewan yang menjadi terdakwa dalam kasus dana "siluman".

Yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M.Nashib Ikroman alias Acip. Usulan ini disampaikan sejak April lalu ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Sudah kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Baiq Isvie Rupaeda usai rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Gubernur, Kamis (21/5). 

Baca Juga: Kasus Dana Siluman DPRD NTB dan Krisis Integritas para Wakil Rakyat

Disampaikan, usulan itu dilayangkan tujuh hari setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram. Tapi sampai sekarang belum diproses dan belum mendapatkan jawaban Gubernur Iqbal.

"Pengusulannya sejak tujuh hari setelah berstatus terdakwa dan belum diproses," ujar Isvie. 

Salah seorang terdakwa gratifikasi dana "siluman" M.Nashib Ikroman untuk pertama kalinya kembali mengikuti kegiatan dewan, kemarin Acip terlihat hadir mengikuti rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur.

Baca Juga: Nasib 15 Dewan Penerima Gratifikasi di Dana Siluman Tunggu Nyanyian Terdakwa 

Baiq Isvie langsung merespons kehadiran Acip di rapat paripurna. Bahkan ia terlihat mendekati dan menyalami politisi Partai Perindo itu. "Tidak apa-apa. Kita senang-senang saja. Tentu kita bersyukur sekali, teman kita masih bisa beraktivitas seperti biasanya," pungkas Wakil Ketua DPD I Golkar NTB itu.

Pantauan Lombok Post, saat Acip tiba di lantai dua ruang rapat, ia terlihat berbaur dan bersalaman dengan para anggota dewan lainnya.

Politisi Partai Perindo itu tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan. Ia mengatakan kehadirannya ke rapat paripurna bertujuan untuk menyambung tali silaturhami. "Silarurahmi ini kan tujuannya untuk meperlancar rezeki dan memperpanjang umur," ujar Acip. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi DPRD NTB, Terungkap Dana Siluman Diatur Lewat Satu Pintu 

Adapun dua terdakwa lainnya, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman tidak hadir dalam rapat paripurna.

Diketahui, ketiganya mendapat penangguhan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram karena masa penahanannya berakhir 13 Mei 2026 lalu.

Tak pelak, kehadiran anggota dewan yang berstatus terdakwa itu menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga: 13 Dewan Belum Kembalikan “Dana Siluman”

Salah seorang anggota DPRD NTB yang menolak disebut namanya mengungkapkan anggota dewan harus diberhentikan sementara jika status hukum meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.

Hal itu diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB. "Ini ada dalam tatib. Harusnya ini bisa dipatuhi untuk menjaga marwah lembaga legislatif," katanya. 

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Bahwa anggota DPRD atau DPR RI harus diberhentikan sementara jika berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atau tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. "Tatib DPRD NTB ini kan juga turunan dari UU MD3," paparnya. (mar/r2) 

Editor : Kimda Farida
#terdakwa #DPRD NTB #Ketua DPRD NTB Baiq Isvie #Tatib DPR #dana siluman