LombokPost – Ketua DPW PPP NTB H Muzihir meminta pendapat ahli hukum soal keabsahan kepengurusan DPW yang dipimpinnya.
Ini menyusul sikap kubu Sekretaris DPW PPP NTB periode 2021-2026 Mohammad Akri yang tidak mengakui keabsahan pengurus DPW PPP NTB periode 2025-2031.
Guru besar hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin dihadirkan dalam rapat harian di kantor DPW PPP NTB, Kamis (28/5).
Ia menilai kepengurusan DPW di bawah Muzihir dan Sitti Ari sebagai sekretaris DPW sah secara hukum.
"Secara fakta hukum sudah sah," kata Prof Asikin, sapaan karibnya.
Dijelaskan, susunan kepengurusan DPW PPP NTB yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Jabbar Idris sudah sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) PPP.
Baca Juga: DPP PPP Terbitkan SK DPC se-NTB
PO merupakan aturan turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
PO ini mengatur tata laksana internal partai secara rinci, termasuk pedoman musyawarah wilayah dan musyawarah cabang (Muswil/Muscab), rekrutmen keanggotaan, pembentukan pengurus, hingga disiplin organisasi secara nasional.
"Sesuai kajian hukum bahwa kepengurusan DPW PPP NTB yang ditanda tangani Ketua Umum dan Wakil Sekjend PPP itu sah karena sudah diatur dalam PO PPP," jelas Prof Asikin.
Tidak terbatas hanya pada kepengurusan DPW PPP NTB. Bahkan semua surat administrasi yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono bersama Wasekjen tetap sah secara hukum.
Baca Juga: Rapat Paripurna Memanas, Muzihir dan Akri Saling Pecat dari Jabatan AKD dan Fraksi PPP DPRD NTB
Hal itu sudah terbukti dan diakui oleh Pemprov NTB melalui surat keputusan Gubernur NTB terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) baru-baru ini. Yaitu dilantiknya Muhammad Najib Daud Muhsin yang menggantikan Lalu Nursai sebagai anggota DPRD Loteng.
Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Wasekjend PPP terkait sengketa SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat (Jabar).
Putusan itu menegaskan legalitas kepengurusan DPW PPP Jabar yang ditetapkan berdasarkan SK DPP PPP.
"Ini bukti tidak ada pelanggaran hukum jika Ketua DPW PPP NTB (Muzihir, Red) menjalankan organisasi sesuai hasil Muswil PPP. Semua itu sah selama sudah ditanda tangani oleh Ketua Umum meski tanpa tanda tangan Sekjend sekalipun," papar Asikin.
Baca Juga: Pilih Netral, Ketua DPRD NTB Minta Konflik PPP Diselesaikan Internal
Setelah mendengarkan penjelasan Prof Zainal Asikin, Ketua DPW PPP NTB H Muzihir mengaku lega. Penjelasan ahli hukum itu memperkuat legalitas pihaknya dalam menjalankan kerja-kerja organisasi DPW PPP NTB.
"Alhamdulillah ini jelas sekali kajian hukum dari Prof Asikin. Saya berharap hal ini tidak lagi menjadi polemik internal PPP. Tapi sejatinya memang nggak ada masalah apa-apa soal kepengurusan," kata Muzihir.
Ia berharap semua kader bersatu kembali untuk membesarkan partai. Ia tidak ingin perolehan suara Partai Kakbah turun karena konflik internal yang berkepanjangan.
Saat ini PPP berada pada posisi empat perolehan suara terbanyak pada pemilu legislatif 2024 lalu.
"Kita harus menjaga agar PPP tetap jadi partai besar di NTB pada Pemilu 2029," tegas Wakil Ketua DPRD NTB itu.
Baca Juga: Wacana PT Berjenjang: Golkar Setuju, Gerindra Tunggu DPP, PPP Menolak
Sebelumnya, Mohammad Akri bersikukuh SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 masih berlaku.
Di mana SK lama ini menetapkan H Muzihir sebagai ketua DPW dan Mohammad Akri sekretaris wilayah.
Hal ini berdasarkan surat dari Sekjen DPP PPP Taj Yasin yang menyatakan kepengurusan DPW PPP NTB SK periode 2021-2026 masih berlaku.
Surat sekjen ini juga mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB periode 2025-2031 yang menetapkan H Muzihir sebagai ketua DPW dan Sitti Ari sebagai sekretaris wilayah.
Editor : Kimda Farida