LombokPost – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik bisa didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg).
Ketentuan itu tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik (parpol) di Provinsi NTB pun kompak mendukung putusan MK tersebut.
Golkar, misalnya. Sebagai partai pemenang di Pileg 2024 lalu, Partai Beringin mendukung penuh putusan itu.
"Tidak ada keraguan bagi kami untuk tidak mendukung putusan MK," kata Sekretaris DPD I Golkar NTB Firadz Pariska, Jumat (29/5).
Baca Juga: Tak Penuhi Kuota Perempuan Parpol Gugur, Minimal 30 Persen untuk Calon Legislator Perempuan
Disampaikan, DPD I Golkar NTB selaras dengan pusat yang menghormati dan mematuhi putusan MK.
Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan ini dinilai merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.
Partai Golkar NTB, sambung Firadz, dalam pelaksanaan pileg selalu menaati aturan terkait keterwakilan perempuan dengan komposisi caleg perempuan yang selalu berada di atas 30 persen.
Ini berlaku di semua daerah pemilihan (dapil) di Provinsi NTB.
"Ini menunjukkan bahwa Golkar NTB konsisten mendukung keterlibatan perempuan dalam dunia politik dan pengambilan kebijakan publik," ujarnya.
Baca Juga: Migran Care NTB Dorong Caleg Perempuan Pahami Permasalahan Buruh Migran
Disampaikan, partai Golkar provinsi NTB pada prinsipnya mendukung peningkatan partisipasi dan peran strategis perempuan dalam politik.
Hal itu terlihat dari kaderisasi dan pembinaan terhadap kader-kader perempuan di seluruh tingkatan.
Pihaknya memastikan keterwakilan perempuan dapat terpenuhi secara berkualitas, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Firadz mencontohkan beberapa anggota legislatif perempuan yang berkiprah dalam posisi strategis.
Di DPRD NTB, contohnya, ketua dewan dipimpin langsung oleh politisi senior perempuan asal Golkar Baiq Isvie Rupaeda.
Politisi perempuan lainnya Megawati Lestari juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB.
Di DPRD Kabupaten Bima juga dipimpin politisi perempuan asal Golkar bernama Diah Citra Pravitasari. Di DPRD Kota Mataram ada nama Zaitun sebagai ketua Komisi IV.
Baca Juga: Srikandi Golkar NTB Kompak Bela Sari Yuliati, Sebut Punya Kiprah Nyata ke Masyarakat
"Sedangkan di level nasional kami memiliki srikandi kebanggaan seluruh kader partai di NTB yaitu Ibu Sari Yuliati," pungkas Firadz.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Gerindra NTB Sudirsah Sujanto juga menyambut positif putusan MK itu.
Menurutnya, putusan itu memperkuat posisi perempuan dalam percaturan politik.
"Putusan MK ini sangat berpihak ke kaum perempuan. Dan Gerindra setuju dengan aturan ini," ujar Sudirsah.
Disampaikan, putusan MK itu merupakan penguatan dari norma sebelumnya. Sebab aturan untuk penyediaan kuota caleg perempuan 30 persen sudah berlaku pada Pemilu 2024.
Tapi norma ini diperkuat lagi dengan mencantum sanksi diskualifikasi bagi parpol yang gagal memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen dalam suatu dapil.
Baca Juga: Wacana PT Berjenjang: Golkar Setuju, Gerindra Tunggu DPP, PPP Menolak
"Bedanya kalau dulu tidak sampai menggugurkan keikutsertaan parpol dalam pemilu. Nah kalau sekarang sanksinya tidak main-main. Yaitu parpol dicoret dari peserta pemilu di dapil itu," ujar Sudirsah.
Menurutnya, Gerindra selalu memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Itu berlaku di semua dapil di NTB.
Pihaknya pun terus memperkuat kaderisasi perempuan yang lebih serius. Termasuk menempatkan kader perempuan pada posisi-posisi strategis di kepengurusan maupun jabatan publik.
"Gerindra tidak kekurangan kader perempuan. Baik di pileg untuk DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.
Baca Juga: Zulhas Isyaratkan Dukung Prabowo Satu Periode Lagi, Ungkap Koalisi dengan PAN-Gerindra Sudah Teruji
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung penuh putusan MK.
Menurutnya, PKS selama ini selalu memberikan ruang dan peran bagi kader perempuan. Baik dalam kepengurusan serta kerja-kerja pelayanan partai kepada masyarakat. Tidak terkecuali juga dalam penugasan sebagai calon anggota legislatif.
"Kami sangat mendukung putusan MK sebagai ikhtiar memaksimalkan keterwakilan kaum perempuan di parlemen," kata Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS NTB Yek Agil.
Ke depan pihaknya akan semakin fokus menyiapkan caleg perempuan di setiap tingkatan dapil.
Bukan hanya memenuhi kuota 30 persen, tapi juga menyiapkan kaderisasi yang qualified dan matang. Baik secara elektabilitas, profesionalitas dan integritas.
Baca Juga: PKS Tak Gentar dengan Partai Gerakan Rakyat Meski Pernah Usung Anies Jadi Capres 2024
"Ini agar caleg perempuan tidak sekedar hanya memenuhi persyaratan administrasi, tapi juga bisa memperjuangkan aspirasi kaum perempuan di parlemen," jelas Wakil Ketua DPRD NTB itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida