LombokPost – Komisi II DPR RI berencana melakukan safari politik ke partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Ini dilakukan untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan RUU Pemilu mulai bergulir. "Nanti kami akan road show ke partai-partai non parlemen. Tentu mendengar bagaimana pandangannya," kata Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid di Mataram, Sabtu (27/6).
Disampaikan, semua pihak akan diminta pendapat soal RUU Pemilu. Penjaringan aspirasi tidak hanya dilakukan ke kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi, tapi juga kepada partai-partai non parlemen.
Baca Juga: Parpol Non Parlemen di NTB Tolak Ambang Batas Parlemen
Ini untuk menyerap lebih banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Langkah itu dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Fauzan memprediksi safari politik ke parpol non parlemen akan lebih banyak mengenai penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. "Pokoknya dalam waktu dekat. Ini sudah diagendakan di internal Komisi II (DPR RI, Red)," sambung Fauzan.
Soal kenaikkan PT, sejumlah partai besar telah menggulirkan wacana PT antara 4-7 persen di pemilu mendatang. Kenaikkan ambang batas parlemen ini sudah disuarakan secara terbuka oleh Partai NasDem, Golkar, hingga PKB.
Baca Juga: GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Satu Persen
Selain itu, parpol besar juga mewacanakan penerapan parliamentary threshold (PT) secara berjenjang hingga ke tingkat DPRD. "Ini semua kan masih wacana. Pembahasan belum mulai. Prinsipnya pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara hati-hati dan terbuka," pungkas politisi Partai NasDem itu.
Sementara itu, partai non parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan. Bahkan ada yang mengusulkan menjadi 0 persen atau maksimal 1 persen. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa ambang batas yang tinggi membuang jutaan suara rakyat secara sia-sia.
Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan pihaknya mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. "Besaran ambang batas parlemen tak perlu nol persen. Nggak usah zero persenlah. Satu persen juga nggak apa-apa," kata OSO.
Baca Juga: Parliamentary Threshold Berjenjang Bisa Hambat Keberagaman Demokrasi Lokal
Disampaikan, partai-partai besar di parlemen tidak perlu takut jika PT diturunkan dari 4 persen menjadi 1 persen. DPR RI dalam merumuskan RUU Pemilu, ujar dia, juga harus sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebanyak 17 juta lebih suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dalam Pemilu 2024 lalu juga harus diperhatikan.
"Suara rakyat 17 juta tidak boleh hilang lagi. Makanya partai besar nggak perlu takut. Kenapa takut? Mereka sudah besar, sudah pasti menang kok," ujar Ketua Umum Partai Hanura itu.
Menurutnya, wacana kenaikan PT menjadi 5 hingga 7 persen berpotensi mempersempit representasi politik dan memperkuat dominasi partai besar. Bahkan, OSO menilai penerapan PT hingga tingkat DPRD dapat mematikan demokrasi lokal.
Baca Juga: Suara 17 Juta Rakyat Terbuang, 8 Parpol Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Turun ke 1 Persen
"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang dan semakin sempit ruang politik alternatif. Demokrasi jangan sampai berubah menjadi arena eksklusif partai mapan," tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Editor : Marthadi