Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Soroti Infrastruktur Bermasalah hingga Kelebihan Bayar Rp 11,27 miliar 

Umar • Kamis, 2 Juli 2026 | 12:25 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto (tiga dari kanan) didampingi Sekretaris Komisi IV Hasbullah Muis Konco (dua dari kanan) memimpin rapat evaluasi dengan Dinas PUPRPKP NTB, Rabu (1/7).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto (tiga dari kanan) didampingi Sekretaris Komisi IV Hasbullah Muis Konco (dua dari kanan) memimpin rapat evaluasi dengan Dinas PUPRPKP NTB, Rabu (1/7).

LombokPost – DPRD NTB menemukan banyak persoalan di tubuh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB. Khususnya terkait realisasi program selama tahun anggaran 2025. 

Mulai dari realisasi serapan anggaran, proyek bermasalah hingga temuan kelebihan bayar ke pihak ketiga. Saking alotnya, rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu, hingga pukul 14.00 belum juga tuntas. 

"Kami sudah rapat empat jam dengan Dinas PUPRPKP, tapi rapat belum selesai. Karena banyak persoalan yang kami soroti," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB yang membidangi urusan infrastruktur Sudirsah Sujanto, Rabu (1/7). 

Baca Juga: DPRD NTB Minta Kontraktor dan PPK Tanggung Jawab soal Molornya Proyek Lunyuk-Lenangguar 
 
Sorotan DPRD difokuskan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan itu ditemukan sejumlah pekerjaan fisik yang bermasalah. Termasuk proyek molor yang belum tuntas hingga akhir tahun anggaran 2025. Salah satunya  proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

"Ini jadi bahan evaluasi karena sampai sekarang belum selesai. Proyek sudah tiga kali adendum," ujar Sudirsah. 

Selain itu juga ditemukan dana kelebihan bayar ke pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp 11,27 miliar. Uang ini harus dikembalikan ke kas daerah. Batas waktunya 60 hari sejak LHP BPK keluar dan diserahkan ke pemprov. 

Dijelaskan Sudirsah, sampai sekarang baru Rp 1 miliar yang sudah dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih kurang Rp 10 miliar lagi. "Karena menjadi temuan BPK, uang ini harus dikembalikan. Dinas PUPRPKP masih punya waktu sebulan lagi," paparnya. 

Baca Juga: Progres Pengaspalan Jalan Lunyuk-Lenangguar Sudah Capai 100 Persen 

Sekretataris Komisi IV Hasbullah Muis Konco menambahkan bahwa Dinas PUPRPKP NTB mengerjakan 
581 paket pekerjaan sepanjang 2025. 
Total anggaran yang dikelola sebesar Rp 408,19 miliar. Paket pekerjaan mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, drainase, bendungan, embung, air bersih, gedung hingga jembatan.

"Realisasi pekerjaan fisik mencapai 95 persen. Tapi ditemukan ada beberapa proyek yang terlambat dan bermasalah," kata Konco. 

Dia meminta OPD untuk mencermati kembali rekanan atau kontraktor. Kualitas pekerjaan 2025 harus menjadi dasar evaluasi dalam memilih rekanan. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, OPD terkait harus berani menolak kontraktor untuk tidak kembali mengerjakan proyek pemerintah. "Sikap tegas dari pemerintah sebagai pengguna anggaran ini penting agar rekanan juga serius," tegas Konco. 

Baca Juga: Progres Pengaspalan Jalan Lunyuk-Lenangguar Sudah Capai 100 Persen 

Menanggapi sorotan DPRD itu, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Kusuma Wijaya 
mengakui masih terdapat beberapa proyek yang mengalami keterlambatan.
Di Bidang Cipta Karya, kata dia, terdapat empat paket pekerjaan yang bermasalah. 

Sedangkan Bidang Bina Marga terdapat tiga paket. Dua di antaranya telah selesai 100 persen. Sedangkan satu paket adalah proyek long segment Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. "Update sampai sekarang masih menyisakan progres sekitar 98,3 persen. Ini berdasarkan laporan kontraktor dan konsultan pengawas," jelas Kusuma Wijaya. 

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari penanganan puluhan paket drainase oleh satu penyedia sehingga harus diberikan perpanjangan waktu disertai denda.

Baca Juga: Proyek Fisik Masih Nihil, DPRD NTB Ingatkan Proyek Molor Jangan Terulang Lagi 

Kondisi ini juga disebabkan pemerjaan yang dimulai di akhir tahun. Yaitu pada September 2025 dengan masa pelaksanaan hanya sekitar tiga bulan. "Tentu semua ini menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi lagi ke depan," paparnya. (mar/r2)

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #Infrastruktur #kelebihan bayar #Dinas PUPR NTB