LombokPost – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutus perkara uji materi terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 195/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin lalu (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dengan ketukan palu hakim ini, masyarakat dapat memastikan bahwa proses suksesi kepemimpinan daerah di seluruh wilayah Indonesia tetap menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sementara itu, koalisi partai non parlemen di Provinsi NTB menyambut gembira putusan MK itu. Koalisi yang bernama "Tedes Beaq" ini terdiri dari sejumlah partai non parlemen. Terdiri dari Partai Buruh, Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gelora, Garuda, PBB, PSI, dan Partai Ummat.
"Kami menghimpun koalisi dengan tujuan sejak awal menolak wacana pilkada oleh DPRD," kata Ketua Koalisi "Tedes Beaq" sekaligus Sekretaris Pimpinan Daerah (Pimda) PKN NTB Abdul Hakim, Rabu (1/7).
Disampaikan, usulan pilkada oleh DPRD dari partai-partai besar sangat prematur. Karena sejauh ini tidak pernah dilakukan konsultasi publik. Tapi hanya dilontarkan oleh elit partai-partai besar. Sehingga tidak ada tahapan krusial sebelum dilakukan revisi undang-undang (UU).
"Sehingga dengan ditolaknya pilkada melalui DPRD oleh MK, ini adalah kemenangan rakyat. Karena kedaulatan ada di tangan rakyat," tegas Hakim.
Ketua Exco Partai Buruh NTB Lalu Wira Sakti mengatakan partai non parlemen memiliki spirit yang sama soal pilkada. Sejak awal, kata dia, usulan pilkada oleh DPRD menciderai semangat reformasi. "Sedangkan pilkada langsung ini adalah aspirasi dan kehendak rakyat melalui reformasi 1998," ujar Wira.
Baca Juga: Akademisi Ragukan Biaya Pilkada oleh DPRD Lebih Murah, Justru Ongkos Politik Bisa Membengkak
Menurutnya, pemilihan langsung memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan sendiri calon kepala daerah yang mereka kehendaki. Masyarakat juga bisa menilai rekam jejak para calon melalui berbagai sumber. "Pemilihan langsung mencerminkan kedaulatan rakyat. Rakyat bisa melihat track record calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan," tegasnya.
Dikatakan, jika pilkada dilakukan melalui DPRD, potensi politik transaksional justru akan semakin besar.
Permainan dan praktek money politic akan masif terjadi di DPRD dan petinggi parpol. Akibatnya, masyarakat hanya akan jadi penonton.
"Jadi putusan MK ini sangat tepat. Kalau pilkada langsung kan masyarakat terlibat secara langsung dalam memilih pemimpinnya," tegas pria yang menjabat ketua dewan pembina koalisi "Tedes Beaq" itu.
Baca Juga: PKS Sebut Pilkada oleh DPRD Isu Sensitif, Perlu Kajian Matang dan Utamakan Aspirasi Rakyat
Ketua DPD Hanura NTB Ahmad Dahlan menyebut parpol non parlemen telah membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) bernama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Selain konsisten menolak wacana pilkada lewat DPRD, mereka juga memperjuangkan penurunan bahkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshod (PT) menjadi nol sampai 1 persen.
Aspirasi itu muncul karena selama PT mencapai 4 persen, dampaknya banyak suara rakyat yang terbuang. Sehingga partai-partai kecil tidak bisa menembus kursi DPR RI.
"Jadi koalisi partai non parlemen ini harus dikuatkan lagi di daerah. Termasuk di wilayah NTB," jelas anggota DPRD NTB itu.
Editor : Kimda Farida